Tangkap Pengedar Narkotiba
Razia Masker, Dua Pengedar Narkotiba Di Tangkap

Satres Narkoba Polres Rohul menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan pil ekstasi.(Foto: Sigapnews.co.id/F87).
Diungkapkan oleh Paur Humas Polres Rohul, Ipda Totok Nurdianto SH, pada, Selasa, (29/12/2020), penangkapan pelaku ini pada Jum’at, 25 -12-2020 sekira pukul 10.30 Wib.
Saat itu kata Ipda Totok, dilakukan razia gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan kepada pengguna jalan di Jalan Diponegoro depan kantor PMI Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Pelaku yang ditangkap laki-laki berinisial RB alias G, 36 tahun, yang sehar-hari berprofesi tukang pangkas rambut. Ia warga Simpang Harapan, Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian seorang perempuan, berinisial IN alias V, 28 tahun seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Lingkar, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tangan mereka polisi mengamankan Barang Bukti Narkoba berupa 6 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 butir diduga narkotika jenis ekstasi, 1 pucuk senjata pistol air softgun, juga turut diamankan 1 unit mobil merek Avanza warna putih.
"Adapun Berat BB 1 Extacy berat kotor lebih kurang 3,50 Gram. Shabu berat kotor lebih kurang 1,30 Gram " terang Ipda Totok
Diterangkan Totok awalnya Satnarkoba Polres Rohul mendapat informasi ada seseorang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut di simpang Harapan Batang Kumu Kecamatan Tambusai berinisial G sering mengedarkan narkoba.
Atas informasi itu, kata Totok, Kasat Resnarkoba bersama 4 orang personil melakukan penyelidikan di lapangan.
"Kemudian pada Jum’at (25/12/2020) sekira pukul 10.30 Wib sewaktu Kasat Narkoba dengan tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi penertiban pemakaian masker terhadap pengguna jalan raya tepatnya di depan kantor PMI Rohul pada saat itu ada 1 unit mobil Avanza dengan penumpang tidak memakai masker, kemudian tim memberhentikan kendaraan tersebut, melihat pengemudinya Ginting yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satnarkoba " papar Totok.
Lantas Kasat Resnarkoba AKP Masajang Effendi menyuruh Ginting turun dan kemudian diminta menunjukkan identitas diri KTP saat itu juga mengambil dompetnya di dalam mobil. Saat digeledah pelaku kedapatan membawa 1 butir pil extacy warna hijau merk logo Robot. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di saku celana kanan depan 5 butir pil ekstasi warna coklat merk logo Kingkong.
Hingga dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil dashboard depan ditemukan 1 pucuk senjata pistol jenis Airsoftgun tanpa amunisi.
Kemudian lanjut Totok, selanjutnya G dibawa ke Polres bersama dengan V, AP dan IN. Saat interogasi lalu dikembangkan serta dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan V ditemukan alat-alat untuk menghisap sabu.
Sekira pukul 10.00 Wib dilakukan lagi pemeriksaan terhadap mobil RG dan ditemukan 1 bungkus kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya buah plastik berisikan pil ekstasi, 8 paket diduga Shabu.
"Tetapi kedua terlapor masing-masing Robi Ginting dan Isma Novia tidak mengakui BB yang diamankan tersebut milik mereka. Selanjutnya kedua terlapor di bawa ke Polres Rokan Hulu guna proses selanjutnya " tutup Ipda Totok.(*)
Editor :Tim Sigapnews