Polisi Bongkar Home Industri Pembuatan Narkoba di Kampung Dalam Pekanbaru

Bukti Narkoba jenis ekstasi, peralatan cetak, plastik untuk membungkus dan juga ekstasi hasil produksinya. Foto halloriau
Rumah yang terletak di Kadal itu dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis ektasi secara rumahan atau Home Industri, Sabtu, (12/12/2020) dinihari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita bahan utama pembuatan ekstasi, peralatan cetak, plastik untuk membungkus dan juga ekstasi hasil produksinya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni berupa 34 diduga ekstasi merk blower berwarna hijau, 12 diduga ekstasi merk superman berwarna hijau, 5 diduga ekstasi merk apel berwarna hijau, 11 diduga ekstasi merk instagram berwarna merah, 15 diduga ekstasi merk love berwarna coklat.
1 piring yang berisikan sisa bahan pembuatan ekstasi, 7 papan obat oskadon, 15 butir obat bodrex, 3 alat alas cetak ekstasi, sendok, besi pencetak berbentuk bulat, tempat jemur terbuat dari besi, alat pencetak logo, 2 pisau kater, 2 sendok pipet, sendok modifikasi lempengan besi, 1 pewarna warna merah, 1 pewarna hijau, 1 coklat.
4 lembar kertas amplas, 3 mancis, 2 alat pencetak ekstasi, 20 butir alat pelogo, 3 pasang alat pencetak, 26 lembar bekas obat oskadon, 1 piring terdapat serbuk bahan baku diduga ekstasi, 1 toples berisikan bahan baku diduga ekstasi,1 dompet yang berisikan plastik klep ukuran kecil sebanyak 100 Lembar.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya Home Industri membuat pil ektasi dan sabu.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Kampung Dalam, ada yang memproduksi obat-obatan terlarang yang diduga jenis ektasi," sebutnya.
Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan di tempat tersebut, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial RP.
"Di rumah tersangka ini kita temukan peralatan dan bahan untuk meracik ektasi, beberapa paket sabu, ada juga alat yang digunakan untuk mencetak ektasi," jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya, dan menyangkal bahwa pil tersebut merupakan narkoba jenis ektasi.
"Dari hasil introgasi pelaku, dia mengakui barang itu miliknya, namun dia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah narkotika jenis ektasi, melainkan obat yang menyerupai narkotika jenis ektasi, yang dibuatnya sendiri dari bahan obat sakit kepala yang dicampur dengan zat pewarna," ungkapnya.
"Dia meracik sendiri, didukung dengan peralatannya dalam satu hari bisa membuat 25 butir, dijual seharga 50 ribu," jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan satu bungkus klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, yang dibeli pelaku dari temannya di Kampung Dalam.
"Dari hasil test urine yang dilakukan petugas, Tersangka positif mengandung zat Amphetamin," pungkasnya.
Penulis : Hery/jurnalriau.com
Editor :Tim Sigapnews