RTRW Telah Disahkan, Pemkab Kampar Belum Dapat Salinannya

Ilustrasi RTRW Riau. (Foto: Sigapnews/Yefrizal)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kampar, Azwan menyebutkan, pihaknya mengusulkan sekitar 100.000 hektare lebih dikeluarkan dari kawasan hutan dalam pembahasan RTRW.
Ia belum tahu bagaimana realisasinya dalam hasil pembahasan Pansus.
"Masih disimpan. Kita kesulitan mendapatkannya (RTRW)," kata Azwan, Jumat (29/9/2017) lalu. Menurut dia, 100.000 ha lebih yang diusulkan itu adalah holding zone.
Azwan mencontohkan kawasan sekitar Ulu Kasok. Pemkab Kampar mengusulkan dikeluarkan dari kawasan hutan. Termasuk jalan umum yang statusnya masih berada di dalam kawasan hutan.
Jika RTRW tidak melepas daerah wisata dari kawasan hutan, ada alternatif lain. Menurut Azwan, sebenarnya objek wisata yang di dalam kawasan tidak mesti diputihkan atau dilepas dari kawasan hutan.
"Jadi bisa diajukan menjadi kawasan strategis pariwisata. Diusulkan ke pusat. Kalau sudah ada keputusan menteri, langsung bisa dikembangkan," jelas Azwan.
Menurut Azwan, daerah wisata memang sulit diputihkan. Jika diputihkan, dikhawatirkan akan merubah bentuk ekosistem yang berdampak rusaknya hutan.
"Justru kalau jadi objek wisata, (hutan) harus semakin dilestarikan. Pohon ditanami," pungkas Azwan. (*)
Editor :Tim Sigapnews