Pariwisata
Bupati Azis: Status Legalitas Lokasi wisata Ulu Kasok Kampar Belum Jelas

Objel Wisata Ulu Kasok di Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar(Facebook/Yefrizal)
Azis mengatakan, kawasan yang di dalamnya terdapat Ulu Kasok diusulkan ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.
Pemkab Kampar mengusulkan agar lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan.
Ini gunanya agar Pemerintah dapat mengembangkan dan menjadikan Ulu Kasok sebagai destinasi pariwisata.
RTRW hasil Panitia Khusus telah disahkan oleh DPRD Riau belum lama ini.
"Tapi saya belum tahu seperti apa hasilnya. Kita belum dapat (RTRW yang disahkan DPRD Riau)," ungkap Azis, Jumat (29/9/2017) lalu. Ia masih menunggu RTRW yang telah disahkan.
Azis mengakui Ulu Kasok memang berada di kawasan hutan.
Ini adalah hasil pengambilan titik koordinat sebagaimana diperintahkannya beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, kata Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Riau ini, lahan Ulu Kasok telah diperjualbelikan.
"Ada sertifikat. Makanya saya minta Kades, Camat dan Dinas Pariwisata mengatasi (sengketa kepemilikan lahan)," ujarnya.
Azis berharap, semua pihak mendahulukan kepentingan umum agar Ulu Kasok dapat dikembangkan.
"Jangan kepentingan umum dikalahkan kepentingan pribadi," tegasnya. (*)
Editor :Tim Sigapnews