Panlih Wakil Bupati
Panlih Wakil Bupati Kampar Dibentuk, Hendra: 'Seperti Supersemar'

Ketua Fraksi PPP-PKS di DPRD Kampar, Hendra Yani saat menghadiri suatu acara beberapa waktu lalu.(Photo: Sigapnews.co.id/Ist).
Hari pembentukan sama dengan Surat Keputusan pengukuhannya. Ketua DPC PPP Kampar,
Hendra Yani menyebut pembentukan Panlih ini seperti mengingatkan pada sejarah nasional yang terkenal dengan istilah Supersemar.
"Jadi sama tanggalnya dengan Supersemar. 11 Maret, Panlih resmi terbentuk," ungkap Hendra Yani yang juga Ketua Fraksi PPP-PKS di DPRD Kampar.
Ia menegaskan, Panlih memang diamanatkan untuk melaksanakan proses sampai Kampar mendapat sosok Wakil Bupati yang kosong setelah Catur Sugeng Susanto diangkat menjadi Bupati.
Susunan Panlih terdiri dari nama-nama yang diajukan tiap fraksi.
Ia menambahkan, Panlih langsung menggelar rapat setelah terbentuk. Diawali pembentukan struktur Panlih.
Ketua Panlih dipercayakan kepada Fraksi Golkar. Yakni, Repol.
"Utusan fraksi di Panlih menyepakati (ketua) diberikan kepada fraksi terbesar," ungkap Hendra.
Wakil Ketua dijabat Said Ahmad Kosasi (Demokrat). Sekretaris Panlih langsung dijabat Sekretaris DPRD, Ramlah.
Sedangkan anggota Panlih terdiri dari: Hendra Yani (PPP-PKS), Zumrotun (Gerindra), M. Kasru Syam (Nasdem Plus), Yuli Akmal (Hanura), Triska Felly (PDI-P) dan Ramadhan (PAN).
Rapat langsung berlanjut membahas jadwal semua tahapan pemilihan Wakil Bupati.
"Jadi paling lama Mei, kita harus sudah memiliki Wakil Bupati," tegas Hendra Yani yang juga hadir dalam rapat pembentukan tersebut.
Menurut Hendra, akan lebih baik jika semua tahapan rampung sebelum Pemilihan Umum serentak 2019, April nanti. Kuncinya terletak pada partai koalisi.
Berikut tahapan dan jadwal Pemilihan Wabup Kampar yang disepakati Panlih :
1. Konsultasi dan Studi Banding
2. Mengundang Partai koalisi
3. Pimpinan DPRD menyurati Partai Politik tentang persyaratan Cawabup (22 April-7 Mei)
4. Pimpinan DPRD menyurati Bupati Kampar (8-24 Mei (15 hari)
5. Penelitian dan verifikasi syarat Cawabup (27-30 Mei (4 hari)
6. Perbaikan persyaratan (31 Mei - 4 Juni)
7. Pengusulan calon pengganti (5-13 Juni (7 hari)
8. Penelitian dan verifikasi calon pengganti (14-21 Juni (6 hari)
9. Wawancara Calon Wabup oleh Panlih (24 Juni)
10. Penetapan calon di Paripurna (25 Juni)
11. Pencabutan nomor urut (25 Juni)
12. Penyampaian Visi dan Misi (26 Juni)
13. Pemilihan dan pengesahan calon terpilih (27 Juni)
14. Pemilihan suara ulang (27 Juni - 2 Juli). (*)
LIputan: Yefrizal.
Editor : Yefrizal
Editor :Tim Sigapnews