Diduga Menjadi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
2 Pria Tembilahan Diamankan Polisi, Ketika Sedang Asyik Duduk di Depan Rumahnya

Kedua laki - laki tersebut, masing - masing berinisial SUP alias AY (28), merupakan warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Inhil - Riau dan AC (33) adalah warga Kelurahan Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabuapaten, Inhil-Riau.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH, menuturkan kronologi penangkapan dua lelaki tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, ke pihaknya yang menyatakan bahwa ada orang, yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar, SH memerintahkan anggotanya untuk dilakukan penyelidikan dan memperdalam informasinya. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari, Selasa tanggal 2 Mei 2017, sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Kedua terduga pelaku diamankan, saat mereka berdua sedang duduk di kursi depan rumah yang ditempati terduga pelaku SUP di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.
"Lantas ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil shabu - shabu seberat 2,5 gram, 1 kotak rokok UP Mild, 1 unit HP VIVO warna putih, 1 unit HP Samsung wrna biru dongker, 1 unit HP Samsung Duos warna hitam, Uang tunai Rp. 57.000 dan 1 unit sepeda motor merk SPIN warna hitam tanpa nomor polisi." Jelas AKP Bachtiar SH.
"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut." Bachtiar.
Editor :Tim Sigapnews