Kasus Narkotika
Pengedar Narkoba Gunakan Pistol Jenis Softgan, Berhasil diamankan Polsek Tembilahan Hulu

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang diperoleh Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymon Tarigan S.Sos mengenai adanya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu. Senin (27/2/17) sekira pukul 01.00 WIB.
Kemudian Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Aceh beserta 8 personil Polsek Tembilahan Hulu untuk penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cendana Gang Mawar.Â
"Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB personil Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan pelaku IB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan 2 butir pil ekstasi serta timbangan digital di kamar depan rumah pelaku yang disimpan didalam kursi duduk," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK seperti disampaikan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymon Tarigan, S.Sos, Senin (27/02/17).Â
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 4 paket (uncang) besar sabu- sabu, 1 paket sedang sabu - sabu, 2 butir ekstasi warna cokelat motif bunga, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu yang sudah berisi sabu- sabu, 1 pucuk senjata Softgun warna silver, 2 buah sumbu pancis untuk bakar sabu, 2 buah Pancis, 1 buah gegaji pemotong plastik, 1 buah gunting press, 1 tang penjepit, 1 gunting pemotong plastik, 2 buah dompet penyimpan sabu-sabu, 1 buah sendok plastik warna putih, uang tunai sejumlah Rp 600.00, 1 buah kursi duduk tempat penyimpanan sabu dan timbangan dan 1 unit handphone merek Samsung lipat." Ungkap Raymon Tarigan.
Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor :Tim Sigapnews