Polres Rohul Musnahkan BB Hasil Ops K2YD Tahap Pertama
Polres Rohul Musnahkan Barang Bukti HasilOps K2YD Pertama. (Foto: Sigapnews/brian)
ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu (Rohul), musnahkan ribuan‎ barang bukti hasil
pengungkapan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dari gelar
operasi polisi di 16 kecamatan, Selasa (6/6/2017) siang.
Pemusnahan barang
bukti di halaman Mapolres Rohul dihadiri Bupati Rohul, H. Suparman S.Sos, M.Si,
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, Kajari Rohul Freddy Daniel
Simanjuntak, para Perwira dan personel di jajaran Polres Rohul,‎ tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan lainnya.
Dikatakan Kapolres
Rohul AKBP Yusup Rahmanto, ribuan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil
operasi K2YD tahap pertama dimulai 10 hingga 14 Mei 2017 lalu, sudah
berdasarkan surat Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Nomor: 166/ Pen.Pid/ 2017/
PN.Pnp/ tanggal 24 Mei 2017, tentang penetapan persetujuan penyitaan.
Juga disampaikan Bupati
Rohul, Suparman,pihaknya akan menutup seluruh tempat maksiat, terutama yang
berada di Kecamatan Rambah, karena merupakan ibukota dari Kabupaten Rohul yang
dikenal daerah religius.
Suparman mengakui,
tempat maksiat di Kecamatan Rambah sudah tutup sebelum bulan suci Ramadan, dan
tidak boleh beroperasi lagi setelah hari raya Idul Fitri. Karena, sesuai Perda,
diakui Bupati minuman yang boleh dijual juga tidak boleh di atas 0 persen.
Kapolres juga
mengaku, dari hasil operasi K2YD dilakukan 13 Polsek di lingkungan Polres
Rohul,‎ diamankan seperti minuman keras berbagai jenis dan merk sebanyak 1.176
botol, petasan atau mercon 9.766 batang.
Juga ikut dimusnakan
rokok tanpa cukai 430 bungkus, mie instan kadaluarsa 45 bungkus, dan 20 bungkus
roti kadaluarsa.
AKBP Yusup
menyatakan, pemusnahan barang bukti kali ini baru tahap pertama. Pemusnahan
tahap dua akan dilakukan saat Apel Gelar Pasukan Ramadaniah Siak 2017
mendatang.
Dari hasil Ops K2YD
yang masih proses penyidikan kata Yusup, seperti 4 kasus perjudian dengan
jumlah tersangka 12 orang, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka, 3 kasus Curat
dengan jumlah 3 tersangka. Kemudian, dari 1 kasus Curanmor dengan tersangka 1
orang.
Sedangkan untuk kasus
balap liar, polisi mengamankan 9 sepeda motor dan 9 pelaku dilakukan pembinaan.
Alkohol Disita Sesuai Perda Pekat Alkohol Diatas 0 Persen.
Kapolres AKBP Yusup
Rahmanto mengakui, dari hasil Rapat Koordinasi eksternal digelar, Pemkab Rohul,
TNI dan Polri dengan segenap komponen masyarakat siap bersinergi untuk membasmi
minuman keras di atas 0 persen.
Sesuai rencana Bupati
Rohul Suparman, kedepannya juga dilakukan penertiban tempat maksiat melibatkan
tim gabungan, seperti Polri, TNI, dan Satpol PP Rohul.
"Kemudian,
penertiban dilakukan secara bertahap untuk wilayah Rambah. Kemarin, kita
bersama Satpol PP sudah berikan teguran," ucap AKBP Yusup.(*)
Editor :Tim Sigapnews