Banyak SPBU di Rohul Diduga Langgar Aturan Migas

Sigapnews.co.id | Rohul - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Talikumain, KecamatanTambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau menjual minyak bersubsidi dengan Partai besar.
Berbagai alat atau media yang digunakan diantaranya menggunakan Jerigen bahkan memodifikasi Mobil yang disebut mobil Engkel bisa memuat 1000 liter BBM untuk dibawa keluar Kecamatan Tambusai.
Bahkan SPBU yang seharusnya melayani seluruh konsumen yang ingin membeli BBM dan dilarang melayani konsumen yang menggunakan jerigen malah dilakukan terbalik pada SPBU daerah ini.
Sesuai laporan beberapa warga kepada media sigapnews.co.id ada beberapa SPBU diduga melakukan hal seperti ini. Todak hanya dilakukan di SPBU Tali Kumain, tetapi SPBU berada di jalan lintas Pekanbaru-Dalu Dalu pun seperti itu.
Di tiga SPBU lain seperti di jalan lintas Pasir Pengaraian -Ujung Batu Rokan yakni SPBU Simpang Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, SPBU Pasar Okak Kecamatan Rambah Samo ,dan SPBU Lintam Kecamatan Ujung Batu Rokan.
Hal ini sudah terjadi berbulan bulan‎,dan ini sudah lama terjadi di Rohul‎. Dimana perlakuan berbeda dari petugas operator SPBU terhadap pengendara roda dua, dan jerigen di wilayah tersebut.
"Pembeli pakai jerigen, boleh ambil BBM premium dengan sarat harga di naik kan 300rupiah, Sementara kami yang sudah mengantre lama pakai mobil begitu tiba giliran, dibilang habis," kata Jonni (33), seorang pengemudi Mobil‎ di SPBU Tali Kumain Tambusai, sekitar Pukul 12 00 Wib malam Rabu (31/05/2017).
Sedangkan, empat SPBU di Kabupaten Rohul hanya beroperasi antara 2 Sampai 5 jam sehari karena operator lebih prioritaskan pembeli pengecer, dibanding pengendara bermotor atau masyarakat.
"Itu, tadi. Satu jerigen pengecer, operator SPBU mengisi rata-rata 30 Liter. Sedangkan pengendara seperti motor, maksimal cuma 10 liter. Kalau mobil, sekitar 30 liter," itu pun dipersulit," bebernya Larlin Pakpahan (41).
Pembeli menggunakan roda dua mengaku, saat dirinya akan mengisi BBM jenis Premium‎ di tempat pengisian mobil ‎masih di SPBU yang sama, dia mendapat penolakan.
"Tidak boleh juga di sana, dia (operator) bilang, cuma untuk mobil. Memang ada beberapa mobil ‎yang sedang antre mengisi Premium tuturnya ".
Ketua DPC LPP Tipikor Ri Kabupaten Rohul, Mintareja S.Fil yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Batas, menyayangkan sikap pengelola SPBU terkait adanya diskriminasi terhadap warganya yang tidak ‎dibolehkan mengisi BBM pakai jerigen.
"Mobil yang membawa puluhan jerigen di dalamnya lebih di prioritaskan ini kan tidak Fair namanya kalau warga di lingkungan dekat dengan SPBU tidak boleh mengapa yang pakai mobil di isi, ini ada apa," ungkap Mintareja kesal.
Sementara dari pantauan sejumlah wartawan yang berada di lokasi terlihat ada tiga mobil Pick Up dengan bak tertutup tenda yang berisi Puluhan Jerigen di dalamnya satu mobil jenis pick up Merk Suzuki
Carry sedang mengikat tenda dan siap untuk berangkat sementara dua unit ‎mobil pick up merk Mithsubishi L 300 Pick up sedang mengisi Jerigen.
Lebih parahnya, operator SPBU yang biasa melayani kadang tidak menggunakan seragam SPBU resmi.
"Yang mengisi BBM jenis Premium‎ jerigen, biasanya mantan pekerja di SPBU. Bahkan Satpam ataupun pembeli yang menggunakan jerigen itu sendiri," terang Pardo (30).
Pardo yang Merupakan Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Di Rohul Meminta agar PT Pertamina ‎ (Persero) Marketing Operation Region I Riau bisa segera memperbaiki distribusi BBM di SPBU terutama di wilayah Rohul.
Di tempat Terpisah Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman Ketika Di konfirmasi Via Selulenya Mengatakan, selama ini pihaknya tidak bisa melarang. ‎Karena ditempat lain pun SPBU menjual dengan jerigen,
"Saya tidak bisa melarang, karena itu merupakan kepentingan masyarakat banyak," ujar sang Kapolsek.
Ketika disinggung masalah mobil Pick Up L 300 yang memuat Jerigen Yulihasman mengatakan mereka yang membawa BBM untuk dibawa ke desa-desa.
"Saya merasa serba salah kalaupun di larang ini merupakan kepentingan masyarakat. Saya pernah melarang tapi masyarakat malah unjuk rasa ke kantor saya, jadi silahkan saja lah tanyakan sama manager SPBU nya," cakap AKP Yulihasman.
Ketua umum LSM Pemantau kinerja Pelayanan Publik (PKPP),Yefrizal, menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan pidana yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
"Jadi masyarakat yang merasakan dirugikan silakan laporkan ke pihak Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Yefrizal.
Editor :Tim Sigapnews