Program Pemberdayaan PMKS di Dinas Sosial Provinsi Riau

Pemerintah provinsi riau dinas sosial
Visi pembangunan kesejahteraan sosial yang dicanangkan oleh Dinas Sosial Provinsi Riau adalah “terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat, melembaganya semangat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial, serta pemantapan aparaturâ€.
Dalam rangka melaksanakan urusan wajib tersebut dan implementasi MDGs pada point pengentasan kemiskinan di Provinsi Riau.
Menekan angka kemiskinan harus ditangani dengan serius, oleh karenanya solusi yang dikeluarkan pemerintah dalam hal tersebut antara lain dengan adanya Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Program Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam mendukung tercapainya kualitas hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan dalam jangka panjang. Penyaluran bantuan diberikan kepada
peserta PKH berdasarkan komponen kepesertaan PKH. Penyaluran bantuan bagi peserta yang telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya dilaksanakan empat tahap dalam satu tahun, sedangkan untuk kepesertaan yang ditetapkan pada tahun berjalan, penyalurannya dilaksanakan dalam satu tahap.
Selain itu ada pula Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan KPM dan mengurangi pengeluarannya dalam kebutuhan pangan. Mekanisme pelaksanaannya tidak banyak perubahan dengan Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) yang dilaksanakan sampai dengan tahun 2017. Tahun 2018 merupakan awal peralihan yang sebelumnya berupa pola Subsidi menjadi Pola Bantuan Sosial.
Dengan demikian terdapat perubahan mendasar dalam pelaksanaanya, pada Bantuan Sosial Rastra tidak terdapat harga/biaya yang harus dibayar oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran Bansos Rastra secara rutin setiap tanggal 25 setiap bulannya, kecuali pada wilayah tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus karena faktor geografis, transportasi dan keterbatasan sarana lainnya.
Sementara itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah merupakan bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA. Instrumen pembayaran yang digunakan adalah berupa Kartu Kombo sebagai identitas KPM dan berfungsi sebagai uang elektronik. Besaran BPNT adalah Rp. 110.000/KPM/bulan, bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan beras dan/atau telur sesuai kebutuhan di E-Warong.Â
Sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap penyandang disabilitas berat, maka pemerintah juga menyediakan bantuan khusus untuk penyandang disabilitas berat melalui kartu Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB). Sebanyak 115 jiwa telah disalurkan melalui Dinas Sosial Provinsi Riau yaitu sebesar Rp. 300.000,- / bulan selama 10 bulan. Selain itu juga diberikan bantuan alat bantu disabilitas sebanyak 64 orang dengan total nilai Rp. 58.690.000,-
Salah satu program unggulan pemerintah lainnya yaitu melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia adalah Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) berupa pemberian dana bantuan sosial sebesar Rp. 200.000,- /bulan selama 10 bulan. Bantuan ASLUT ini diberikan bagi lanjut usia terlantar agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Adapun beberapa kriteria Penerima Program ASLUT diantaranya adalah berusia 60 tahun keatas, sakit menahun dan hidupnya bergantung pada orang lain, hanya bisa berbaring di tempat tidur, tidak memiliki sumber penghasilan / miskin dan lansia yang telah 70 tahun keatas yang tidak potensial, tidak memiliki penghasilan tetap, miskin atau terlantar.Â
Dalam hal ini Dinas Sosial belum bisa memberikan bantuan berupa PKH, Rastra, BPNT, Bansos Disabilitas maupun Bansos Lanjut Usia secara merata kepada seluruh PMKS yang terdata, mengingat beberapa faktor diantaranya adalah terbatasnya sumber daya manusia dalam mengelola program pengentasan kemiskinan/pengelolaan pemberdayaan PMKS, terbatasnya anggaran baik yang bersumber dari pusat maupun daerah dan terbatasnya infrastruktur sehingga tidak memungkinkan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil. Kiranya Dinas Sosial Provinsi Riau dapat didukung oleh semua pihak untuk menjalankan tugas-tugas wajib pemerintah daerah untuk mensejahterakan PMKS dan masyarakat seluruhnya.
Editor :Tim Sigapnews