Tidak Ada Pengungkapan Tipikor, Tiga Kajari Terancam Didemosi

Kajati Riau, Uung Abdul Syakur. (Photo: Sigapnews/Brian)
Ketiga Kejari tersebut diketahui tidak ada satu pun mengungkap atau menyidik dugaan Tipikor. Ketiganya, Kejari Pekanbaru, Kejari Indragiri Hilir (Inhil), dan Kejari Kepulauan Meranti. Ketiganya tercatat tidak ada menyidik dugaan Tipikor hingga Bulan Juni lalu.
Kepala Kajati menegaskan akan melakukan proses evaluasi terhadap persoalan ini. Akhir tahun akan dilakukan evaluasi, dan dapat dipastikan akan ada sanksi terhadap hal itu.
"Nantinya di akhir tahun saat rakernas kita evaluasi, pasti ada sanksi, biasanya Demosi. Jadi tida berarti tidak ada perkara kita biarkan, pasti ada evaluasi kepada Kajari," tegasnya kepada wartawan, Kamis (20/7/2017).
Seluruh Kejari Kabupaten/Kota memiliki anggaran untuk proses penyelidikan dan penyidikan Dugaan Tipikor. Setidaknya masing-masing Kejari tersebut melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dugaan Tipikor sesuai dengan alokasi dana yang telah disediakan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta menegaskan mekanisme alokasi anggaran tersebut sebagai upaya untuk penegakkan hukum bagi pelaku tipikor.
Ia menegaskan belum ada daerah yang nihil tindak pidana korupsi. Jik dilakukan proses penyelidikan paling rendah atau minimal sesuai dengan anggaran DIPA Kejaksaan.
"Setiap Kejari wajib melakukan satu kegiatan penyelidikan, paling tidak sesuai Dipa yang tersedia. Saya yakin kalau kita melakukannya, belum ada daerah yang nihil korupsi," tegas Mantan Kajari Muko-Muko Bengkulu tersebut.(*)
Editor :Tim Sigapnews