Deklarasi Anti Gratifikasi Layanan Publik di Gelar Pemprov Riau
Deklarasi anti gratifikasi, transparansi dan akuntabel yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Turut hadir pada deklarasi ini antara lain Gubernur Riau yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Kasiaruddin, Deputi Pencegahan Gratifikasi KPK RI Andi Purwana, Kepala Ombudsman RI Perwakilan RI Ahmad Fitri, Perwakilan Kejati Riau, Perwakilan Polda Riau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau, Kepala BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan yang ada di Provinsi Riau.
Adapun tujuan pendeklarasian ini seperti yang dijelaskan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi serta transparansi dan akuntabel yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Evandes memaparkan bahwa dalam mendeklarasikan Anti Gratifikasi pada OPD di lingkungan Pemprov Riau selaku pelayan publik ini juga untuk meningkatkan pemahaman gratifikasi serta meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Kasiaruddin saat membacakan sambutan Gubernur Riau mengatakan bahwa reformasi birokrasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui perbaikan standar dan budaya pelayanan, pengelolaan pengaduan, penilaian kepuasan terhadap pelayanan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan.
"Deklarasi ini juga bermakna pemberitahuan kepada publik bahwa Pemerintah Provinsi Riau bebas dari pungutan yang tidak resmi," tegas Kasiaruddin.
Kasiaruddin kemudian menyampaikan pesan Gubernur Riau terkait adanya temuan pemberian atau penerimaan gratifikasi agar dapat menyampaikan informasinya Gubernur Riau melalui Inspektorat Provinsi Riau.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah Deklarasi Anti Gratifikasi Layanan Publik Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017 oleh Direktur RSUD Arifin Ahmad dr. H. Nuzelly Husnedi, dan diikuti oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudianto, Kepala Dinas Kesehatan Riau Hj. Mimi Yuliani Nazir, Direktur RS Jiwa Tampan Hasneli Juwita, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Evarefita, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, Plt Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Masperi, Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Komisaris PT Permodalan Ekonomi Rakyat Khaidir Akmalmas, serta Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau Syahruddin AS.
Usai pembacaan Deklarasi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen Anti Gratifikasi Layanan Publik Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017. (*)
Editor :Tim Sigapnews