DPRD Riau Paripurna Susunan Baru Alat Kelengkapan Dewan dan Pergantian Pimpinan

Wagubri bersama Unsur pimpinan DPRD Riau menyanyikan lagu Indonesia Raya
Rapat dimulai pada Pukul 13.00 Wib, senin (15/5/2017) ini dinyatakan memenuhi quorum sebagaimana diatur dalam tata Tertib persidangan DPRD Riau dengan jumlah anggota Hadir sebanyak 45 orang. tidak hanya itu, Wakil Gubernur riau terpilih, Wan Thamrin Hasyim Turut hadir memenuhi Undangan Pimpinan DPRD Riau tersebut.
Sebagai penyegaran di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, DPRD provinsi Riau menggelar rolling komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya untuk sisa jabatan 2014-2019.
Rapat Paripurna rolling komisi dan alat kelengkapan di pimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo, dan dihadiri wakil gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim serta para Anggota DPRD Riau.
Dikesempatan itu, Sunaryo menyampaikan ucapan selamat dari segenap anggota DPRD Riau atas dilantiknya Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim oleh Presiden RI Joko Widodo Jumat lalu.
"Kami pimpinan dan segenap anggota DPRD Riau mengucapkan selamat atas dilantiknya Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim oleh Presiden RI. Diharapkan dapat memberikan kemajuan Provinsi Riau dalam menjalankan roda pemerintahan ini," kata Sunaryo.
Selanjutnya, disampaikan Sunaryo, Anggota dan pimpinan komisi yang sudah bertugas selama 2,5 tahun lebih sejak dilantik akan dilakukan perombakan. Berdasarkan tata tertip DPRD Riau nomor 30 tahun 2014 pasal 54 ayat 8 Pasal 57 ayat 8 pasal 67 ayat 5 dan pasal 42 ayat 4 yang mana bunyinya sebagai berikut :
Bahwa pasal 54, masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi ditetapkan paling lambat 2,5 tahun. Pasal 57 ayat 8, masa tugas badan kehormatan dewan, paling lama 2,5 tahun. Pasal 67 ayat 5, masa jabatan pimpinan, dan anggota pembentukan peraturan daerah paling lama 2,5 tahun.
Kemudian pada Pasal 42 ayat 4 dalam hal terjadi pergantian anggota alat kelengkapan DPRD sebagaimana maksud ayat 2 di tetapkan dewan perwakilan daerah dalam sidang paripurna.
Maka DPRD Riau melakukan perubahan alat kelengkapan dewan dalam rolling komisi lantaran telah sesuai dengan perjalanan waktu, yaitu sudah 2,5 tahun lebih sejak dilantik dan mengambilan sumpah pembentukan alat kelembagaan dewan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan tugas konstitusi.
Lanjut Politisi PAN mengatakan dalam mengatualisasikan tata tertip itu, masing masing fraksi telah menyerahkan nota dinas nama anggota DPRD kepada pimpinan untuk menempati posisinya yang baru.
Adapun susunan pimpinan komisi yakni:
Komisi A
Ketua : Ir. Hasmy Setiadi. MT
Wakil ketua : DR. Taufiq Arrahman
sekretaris : T. Rusli
Komisi B
Ketua : Mahmud Solihin (PDI-P)
Wakil ketua : Karmila Sari (Golkar)
sekretaris : H. Mansyur HS.(Gerindra Sejahtera)
Komisi C
Ketua : H. Erizal Muluk (Golkar)
Wakil ketua : H. Muhammad Arpa (PPP)
Sekretaris : Suhardiman Amby (Hanura)
Komisi D
Ketua : Hardianto SE
Wakil ketua : Mas Gaol Yunus
sekretaris : H Yurjani Moga, SH
Komisi E
Ketua : Aherson
Wakil ketua : M. Adil
sekretaris : Ade Agus Hartanto
Usai penyampaian Anggota dan Pimpinan Komisi, dilanjutkan dengan penyampaian anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Ketua : Hj Sumiati Sos, Msi (Golkar)
Wakil Ketua : Almainis SPd (Golkar)
Anggota:
1- Hj Supriati, Sos (Golkar)
2- Yulisman SSI (Golkar)
3- Mahmun Solihin (PDI-P)
4- Aherson Sos,MSI (Demokrat)
5- H Asri Auzar SH,MH (Demokrat)
6- Ir H Asmi Setiadi MT(PAN)
7- Hardianto SE (Gerindra Sejahtera)
8- Markarius Anwar ST,Msc (Gerindra Sejahtera
9- Abdul Muhid SPdi (PKB)
10- Husaimi Hamidi SE,MH (PPP)
11- Drs Suhardiman Amby (Nasdem-Hanura).
Dilanjutkan dengan pergantian susunan anggota Badan Kehormatan DPRD Riau, sisa masa jabatan 2014-2019. Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Riau, sampai Sunaryo, pasal 57 ayat 6 dan 7, yakni anggota BK dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Riau berdasarkan usul dari masing-masing fraksi., maka terpilih.
Selain itu rapat paripurna juga sepakat melakukan rolling terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau. BK yang sebelumnya diketuai oleh Taufik Arrahman kini diketuai oleh Ilyas HU dan Wakil ketua Tengku Nazlah. Sementara untuk posisi pergantian Wakil Ketua DPRD Riau dari PDIP yang sebelumnya dijabat Drs Manahara Manurung kini digantikan oleh Kordias Pasaribu.
jpg-5901.jpg)
''Dengan rolling ini, rekan-rekan di DPRD diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan amanah,'' harap Sunaryo.
Politisi PAN ini pun menyebut, pergantian struktur anggota dewan disetiap AKD merupakan tuntutan dari tata tertib dewan. Dalam tata tertib yang disusun, masa pergantian AKD yakni, 2 setengah tahun sejak diadakannya pelatikan anggota dewan secara keseluruhan.
Khusus untuk nama Wakil Ketua DPRD Riau yang baru ini, imbuh Sunaryo, akan menyerahkan secepatnya kepada Gubernur Riau untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Usai penyampaian Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan, pimpinan DPRD Sunaryo melanjutkan pada Paripurna penghentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Riau dari fraksi PDIP yang ebelumnya dijabat oleh Drs Manahara Manurung digantikan dengan Kordias Pasaribu sisa masa jabatan 2014-2019.
Dikatakan Sunaryo, bahwa berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Riau nomor 30 tahun 2014 ayat 3, maka pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPR Riau kepada menteri melalui Gubernur Riau. "Untuk itu, dalam waktu dekat Halbini dapat ditindaklanjuti," kata Sunaryo.
Diumumkan juga nama-nama keanggotaan Panitia Khusus tentang penyelenggaraan perkebunan tahun 2017.
Ketua: Erizal muluk
Wakil ketua: H Mansyur HS
Anggota:
Karmila Sari
Mirzanur SH
Hj Sulastri Sos
Mahmun Solihin
H Jamis Pasaribu
Soniawati
H Asri Auzar
Hj Magdalisni
H Agustriansyah
H Syamsurizal
H Mustafa Asyikin
Hj Mira Roza
Adrian
H M Yusuf Sikumbang
Sugianto SH,MH
Husaimi Hamidi SH,MH
H Sa'id Ismail
Editor :Tim Sigapnews