Untuk Konsultasi RTRW, Pansus DPRD Riau Surati KPK

DPRD Riau Konsultasi RTYRW ke KPK
| Pekanbaru – Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Riau
kembali menyurati lembaga antirausah itu untuk berkonsultasi tentang
masalah hukum terkait RTRW Provinsi Riau. Hal ini untuk menindaklanjuti
pertemuan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat
tak tercapai beberapa waktu lalu.
“Hari ini kita akan melakukan
rapat internal dulu. Selanjutnya baru kami akan surati pihak KPK untuk
bertemu dengan pimpinannya untuk berkonsultasi mengenai aspek hukum dari
RTRW Riau yang akan disahkan,†kata Ketua Pansus RTRW DPRD Riau, Asri
Auzar kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (14/5/2017).
Ia
mengatakan, pihaknya akan membicarakan hal ini secara internal terlebih
dulu. Kemudian akan menyurati pihak KPK untuk melakukan konsultasi
tersebut.
Pihak Pansus RTRW juga akan menindaklanjuti hal
tersebut ke pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk
menyampaikan kesepakatan-kesepakatan tim Pansus. Bahwa yang diminta
hanya dua hal, yakni masalah enam SK yang sudah dikeluarkan kementerian
LHK, untuk dijadikan satu SK saja, untuk kepastian hukumnya.
“Jadi,
satu SK itulah nanti yang akan menjadi dasar hukum dalam penetapan
penyusunan RTRW Riau. Itu harapan kita. Hal tersebut akan kita
konsultasikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah dari
pihak Kementerian LHK,†imbuhnya.
Adapun permintaan kedua pihak
Pansus RTRW tersebut menurut Asri Auzar adalah, agar fasilitas umum dan
142 desa di seluruh kabupaten/kota di Riau, serta kawasan industri
diputihkan seluruhnya.
“Untuk fasilitas umum, kemudian 142 desa,
serta kawasan perindustrian kita minta untuk diputihkan saja, bukan
holding zone. Tapi cukup untuk kebutuhan masyarajat tersebut saja, kita
tegaskan tidak mengakomodir perusahaan,†tegasnya.
Politisi
Demokrat ini mencontohkan, kawasan industri tersebut misalnya kawasan
perindustrian yang ada di Dumai, yang merupakan kawasan strategis
nasional, juga kawasan Buton dan kawasan Kuala Enok.
“Semuanya
sudah ada tercantum dalam RTRW nasional, sehingga Riau hanya tinggal
mengikuti saja, dan minta itu dikeluarkan. Dari SK 903 sebanyak 105 ribu
hektar bisa diputihkan, kok bisa diputihkan kan lahan perusahaan.
Sementara untuk masyarakat tidak.
Maka kita minta tidak ada lagi
holding zone. Kita minta langsung diputihkan, karena lahan perusahaan
saja bisa diputihkan oleh pemerintah pusat, mengapa untuk masyarakat
tidak bisa,†ulasnya.
Sebelumnya, pihak Pansus RTRW Provinsi Riau
menggelar pertemuan dengan empat pemerintah kabupaten di Riau, terkait
lahan yang akan diputihkan di provinsi Riau, yang dilaksananakan di
ruang medium DPRD Riau, pada pekan kedua Mei 2017 lalu.
Adapun
empat daerah tersebut di antaranya adalah, pemerintah Kabupaten Kuantan
Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu. Sedangkan untuk
daerah lainnya dijadwalkan akan menyusul pelaksanaan rapat tersebut.
Dari
pertemuan tersebut, Pansus RTRW DPRD Riau melakukan validasi data
terhadap 497 ribu hektar lahan yang akan diupayakan untuk diputihkan
bersama pemerintah kabupaten/kota se-Riau.
Salah seorang anggota
Pansus RTRW Provinsi Riau, Suhardiman Amby yang memimpin rapat tersebut
menyampaikan, pemanggilan beberapa pemerintah daerah tersebut adalah
untuk memastikan lahan seluas 497 ribu hektare, yang akan dimasukkan
dalam holding zone, dari 1,7 juta hektare.
“Seperti ketentuan
yang diatur Ombudsman, kita ingin semua kepentingan pemerintah daerah,
yakni untuk pemukiman masyarakat, desa, kebun rakyat, kemudian kawasan
strategis, seperti agropolitan dan agrowisata, kita akan holding
zone-kan. Agar nanti bisa diputihkan sesuai dengan aturan pemerintah,â€
ucapnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews