Sigapnews Ramadhan
Atasi Premanisme, Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Bersinergi

Pancasila (Foto: Istimewa)
"Fenomena premanisme menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulanginya," kata Kadissos Riau, Syarifuddin AR di Pekanbaru, Minggu (28/5/2017).
Menurutnya, memberantas premanisme bukan persoalan mudah atau hanya sekedar menangkap para preman yang berkeliaran. Melainkan yang terpenting adalah bagaimana memikirkan masa depan mereka agar tidak lagi terjerat dalam kemiskinan.
"Ini juga memerlukan pembinaan. Kita harus bersama-sama mengatasasi premanisme melalui kesepakatan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," tegasnya.
Lanjur Syarifuddin, Dissos khususnya bertanggung jawab pada hal-hal melakukan assessment terhadap preman yang terjaring razia terutama bagi anak berusia lima tahun sampai dengan 18 tahun.
Nantinya, mereka akan ditampung di rehabilitasi sosial milik Pemprov maupun Panti Sosial milik masyarakat bagi preman atau PMKS yang berasal dari Riau.
"Rehabilitasi sosial akan mengacu dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Panti Sosial yaitu memberikan pembinaan keterampilan selama proses rehabilitasi," urainya. (*)
Editor :Tim Sigapnews