Intruksi Kapolri, Polda Riau Bersama Satpol PP Riau gelar patroli skala besar di wilayah di Kota Pek
Polda Riau Bersama Satpol PP Riau Patroli Skala Besar cegah penyebaran virus corona (covid-19)

Patroli skala besar polda riau dan jajaran bersama satuan polisi pamong praja provinsi riau (foto : sigapnews.co.id/ade irawan sp)
Patroli skala besar ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri dan himbauan gubernur riau terkait larangan serta membubarkan warga berkumpul dalam jumlah banyak di tempat umum.
“Kita menggelar patroli sekala besar malam hari ini untuk menjaga keselamatan masyarakat di Riau, kita harus melakukan upaya dan tindakan nyata untuk bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, keselamatan masyarakat adalah hal yang utama,†kata Kabid Ops, dedy herman di dampingi Kasi Trantibum Tranmas, eka dinata lewat keterangannya, Selasa (24/3/2020).
Kepala satpol PP Riau, Zainal Z, Didampingi Kabid Ops, dedy herman melalui kasi trantibum tranmas, eka dinata menuturkan, patroli tidak hanya di jalan. Tapi juga di daerah tempat tempat keramaian, seperti kumpul kumpul sepanjang jalan kota pekanbaru, Petugas dengan menggunakan mobil patroli mengimbau warga membubarkan diri kembali ke rumah ," ucapnya
polda riau menurunkan kekuatan personel dari Dit Samapta, Sat Brimob, Dit Krimum, Dit Krimsus, Dit Intel, Dit Lantas serta Polresta Pekanbaru, tim yang terbagi dalam 2 kelompok sasaran tersebut bergerak setelah mendapatkan arahan dari Karo Ops Kombes Pol Drs Rahmad Hidayat bersama Dandat Brimob Kombes Abdul Hasyim SH MSI.
Dalam kegiatan tersebut, para petugas memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkumpul untuk pulang ke rumah masing masing dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid19.
Petugas dengan menggunakan pengeras suara memberikan himbauan kepada sekelompok masyarakat yang nongkrong di pinggiran jalan, agar kembali kerumah masing masing.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, warga yang melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan. Pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.
“Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,†kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Editor : Ade Irawan SP
Editor :Tim Sigapnews