Berita Kemenkumham Riau
Wujudkan Zona Integritas, Kemenkumham Riau Komitmen Lapas dan Rutan Bebas Korupsi

Kadivpas Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal.
Kegiatan Media Gathering kali ini mengangkat tema “Kolaborasi dukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020â€.
Media gathering yang dilaksanakan di Rutan Sialang Bungkuk ini langsung dihadiri oleh Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Kepala Lapas Kelas IIB Gobah Maizar, Kepala Rutan Anton dan seluruh pegawai Rutan Sialang Bungkuk. Kami dari beberapa lapas, rutan dan kantor imigrasi sudah melakukan pencanangan zona integritas, dan kita dorong dari kantor wilayah. Hampir seluruh unit pelaksana teknis yang ada di wilayah Kemenkumham Riau juga sudah mencanangkan zona integritas. Ini adalah starting awal, bahwa Kemenkum Provinsi Riau menunjukkan kesungguhannya untuk mengarah pada WBK dan WBBM,†ungkapnya, Kamis (27/2).
Hilal mengatakan, dengan komitmen tersebut, berarti saat ini seluruh unit pelayanan teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Riau tengah berbenah. Dia juga meminta dukungan masyarakat untuk dapat mewujudkan hal tersebut.
Komitmen ini kami tunjukkan tidak hanya sebatas di pencanangan, kami akan tunggu seluruh satker (satuan kerja) yang ada di Provinsi Riau untuk membuktikan itu kepada masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk kerja sama dengan kami. Kami meminta kepada masyarakat, jangan ada yang memancing para petugas,†katanya.
Saat ini, kata Hilal, baru ada satu UPT yang telah mendapatkan predikat WBK, yakni Lapas Kelas II Pekanbaru. Dengan capaiannya tersebut, Lapas Kelas II Pekanbaru menjadi rujukan bagi seluruh UPT yang ada di Provinsi Riau. “Seluruh tim WBK yang ada di seluruh satker, selanjutnya akan kami undang untuk melakukan studi tiru,†tambahnya.
“Kita berharap, dengan pencanangan WBK oleh semua lapas dan rutan, termasuk kantor imigrasi ini, menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kemenkum Riau sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan total. Mulai dari aspek birokrasi, aspek layanan, dan lainnya,†harap Hilal.
Dia menegaskan, dengan dicanangkan zona integritas ini, dia tidak ingin ada oknum petugas yang melakukan pelanggaran. Seperti melakukan korupsi, gratifikasi ataupun tindakan melenceng lainnya. “Kami akan lakukan tindakan yang tegas, kami akan lakukan sesuai prosedur, kita periksa yang bersangkutan. Kami tidak akan ada toleransi kalau memang sudah mengarah kepada penyimpangan,†tegasnya.
Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut :
1. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM;
2. Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana;
3. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana;
4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika;
5. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan;
6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan;
7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana;
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha;
9. Mewujudkan zero overstaying atau melebihi batas waktu
10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding atau kepadatan penghuni;
11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp7 miliar;
12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah;
13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA;
14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; dan
15. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI. (Tim)
Editor : Ade
Editor :Tim Sigapnews