Berita Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Riau TA 2018
Terkait LHP BPK TA 2018 Di Pemko Pekanbaru,Di konfirmasi Awak Media Ke Sekdako, M Noer : Bungkam
.jpeg)
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer, MBS
Ketika di Jumpai di Ruang tunggu ruangannya oleh Tim Awak Media, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Noer,MBS enggan dijumpai di ruangannya malah Menyampaikan, Baru Siap Rapat, mau sholat, Tanyakan Ke Humas, Intinya Itu," selasa siang (03/03/2020) Katanya Saat Menghubungi Tim Awak Media Di Ruang tunggu ruangannya.
" Tanyakan Ke Humas, Intinya Itu" Sambil Menutup Telepon Selulernya
Dalam Surat Resmi Media SIGAP Ke Pemko Pekanbaru tanggal 27 november 2019, sampai saat ini belum kunjung dibalas dari beberapa poin yang ditanyakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Riau di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2018 , Antara Lain :
1) Penempatan dana pada rekening BLUD tidak memperoleh giro dan rekening BOS belum ditetapkan kepala daerah dan masih dikenakan pajak , Rinciannya Antara Lain :
a) a.) Rekening Dana BLUD Tidak Memperoleh Jasa Giro.
Sejak Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peningkatan Status Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kota Pekanbaru diterbitkan, 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang dimiliki
Pemko Pekanbaru seluruhnya telah ditetapkan status penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan BLUD Puskesmas Bertahap menjadi status BLUD.
Hasil pemeriksaan dokumen SK dan Perjanjian Kerja Sama menunjukkan 80 rekening
BLUD dibuka pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai nama masing-masing BLUD
Puskesmas dan seluruh rekening tersebut telah ditetapkan dalam SK Walikota Pekanbaru Nomor 379 Tahun 2016 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening
Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016.
Namun, hasil pengujian atas mutasi 80 rekening BLUD tersebut menunjukkan bahwa selama tahun 2017 dan tahun 2018 rekening-rekening tersebut tidak memperoleh jasa giro. Hal ini mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kesehatan Kota
Pekanbaru dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru
Imam Munandar Nomor 440/Dinkes-Um/1060.1 dan B.1724–KC/XVII/OPS/07/2017
tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada
Puskesmas se-Kota Pekanbaru pada Pasal 4 ayat 3 huruf b yang menyatakan rekening
giro tersebut tidak diberikan bunga serta tidak dikenakan biaya administrasi dan pajak
dari bunga giro.
b) Rekening Dana BOS Belum Ditetapkan Kepala Daerah dan Masih Dikenakan Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis BOS, BOS merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah.
Dana BOS Pemko Pekanbaru merupakan dana yang ditransfer dari
Pemerintah Provinsi Riau.
Dana BOS telah disalurkan pada 238 unit sekolah negeri yang berada di wilayah Kota Pekanbaru, yang terdiri atas 194 sekolah dasar (SD) negeri dan 44 sekolah menengah pertama (SMP) negeri. Rincian sekolah penerima dana BOS pada Lampiran 1. Pemko Pekanbaru telah menyajikan sisa dana BOS per 31 Desember 2018 sebagai Kas di Bendahara BOS pada Neraca sebesar Rp1.428.830.295,00 yang terdiri dari kas tunai
sebesar Rp303.739.644,00 dan saldo pada rekening BOS sebesar Rp1.125.090.651,00.
2) Saldo DAK ( Dana Alokasi Khusus) Per Desember 2018 Sebesar ; Rp32,087, 259, 766,60 Rinciannya antara lain :
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemko Pekanbaru pada tahun 2018 menyajikan realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK)
sebesar Rp212.931.929.581,00 atau 90,30% dari anggaran Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat berupa DAK sebesar Rp235.800.716.000,00.
(dokumen terlampir)
3) Pembayaran tambahan penghasilan atas kegiatan tugas belajar sebesar ; Rp. 10,472,348, 00 tidak sesuai peraturan walikota (Dokumen Terlampir)
4) pembayaran ganda dan kekurangan volume pekerjaan pada dua OPD sebesar ; Rp. 60,209, 920, 00 (Dokumen Terlampir)
Pemko Pekanbaru pada tahun 2018 telah menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp94.529.029.954,00 dengan realisasi sebesar Rp68.453.468.745,27
atau 72,42% dari anggaran. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin tersebut antara
lain digunakan oleh Sekretariat DPRD dan Dinas Perhubungan untuk kegiatan pengadaan
CCTV, pengadaan halte portable, dan pengadaan papan nama halte.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pekerjaan dan hasil pemeriksaan fisik atas kegiatan pada Sekretariat DPRD dan Dinas Perhubungan menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Terdapat Pembayaran Ganda atas Empat Komponen Pekerjaan Sebesar
Rp26.100.000,00
Pada TA 2018 Sekretariat DPRD Pemko Pekanbaru menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp1.342.048.550,00 dan merealisasikannya sebesar
Rp1.331.969.600,00 atau 99,25% dari anggaran. Dari realisasi tersebut terdapat kegiatan pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 namun baru dibayarkan pada TA 2018 (Tunda Bayar).
Awak media sudah berulang kali mengkonfirmasi melalui Telephone Selulernya namun tak ada jawaban yang pasti dan jelas. Seakan bungkam tak ada klarifikasi, “Harapan kami awak media agar walikota Pekanbaru dapat mengevaluasi sekretaris kota pekanbaru serta mengambil tindakan tegas terhadap pejabat daerah atau bawahannya. Jika terbukti pecat dan ganti pejabat yang terlibat.Â
Liputan Khusus : Ade Melayoe Riau
Editor : Ade Melayoe Riau
Editor :Tim Sigapnews