Berita Politik
Andi Rachman Mundur dari Pencalonan Musda DPD I Golkar Riau, Syamsuar Pimpin Ketua Golkar Riau
Ketum Golkar, Airlangga Hartarto Bersama Panitia Musda DPD I Golkar Riau (Foto :RiauAntara.Co/Rilis)
Namun ada yang berbeda, menurut Idris Laena Musda mendatang hanya diikuti satu calon saja, karena calon petahana Arsyadjuliandi Rachman mengundurkan diri dari pencalonan.
Menurut Idris Laena, penundaan beberapa waktu ini, dimanfaatkan Kedua kandidat yang telah mendaftar sebagai Calon Ketua untuk melaksanakan Kompromi Politik.
Alhasil pada Rabu (4/3/2020),Terjadi kesepakatan Bahwa Demi Partai Golkar, pak Andi Rahman Menyatakan Mundur dari Pencalonan, dan memberi kesempatan kepada bapak Syamsuar untuk memimpin Golkar Provinsi Riau lima tahun kedepan," jelas Idris Laena.
Dengan Hanya satu Calon, Maka lanjut Idris Laena, dengan sendirinya Musda akan musyawarah mupakat dan Syamsuar akan terpilih Secara Aklamasi.
"Sebagai Ketua PP Sumatra 1-DPP Partai Golkar, Saya sangat bangga dengan kedewasaan berpolitik Kader Partai Golkar," jelas Idris Laena.
Aplahi lanjutnya, tidak tanggung-tanggung penyataan mundur Andi Rahman diucapkan lansung di depan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, yang berkesempatan menerima kedua Calon.
"Kami patut mengapresiasi langkah Bapak Andi Rahman tersebut dan Sudah sewajarnya diberi tempat yang terhormat di Partai Golkar,"ujar Idris.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Musda direncanakan pada 1 dan 2 Mei lalu namun ditunda DPP karena ada sengketa di Mahkamah Partai.
Dua calon yang mendaftar sebelumnya Arsyadjuliandi Rachman dan Syamsuar.
Hingga berita ini diturunkan belum terkonfirmasi kepada pihak Arsyadjuliandi Rachman.
Sampai sekarang belum ada jadwal dari DPP dan masih misterius kapan akan dijadwalkan kembali," ujar Rizaldi AM Abrus dikutip tribunpekanbaru.com Rabu (4/3/2020).
Menurut Rizaldi AM Abrus, sejauh ini DPP belum pernah mengatakan akan digelar Musda kembali, sebelumnya sempat ada informasi yang mengatakan Musda digelar pada 4 dan 5 Maret.
"Jadi belum ada kejelasan, jadi kami di daerah tentu menunggu arahan dari DPP soal ini," ujarnya.
Begitu juga soal persidangan di Mahkamah Partai yang akan segera bergulir, menurut Rizaldi pihaknya di DPD I akan mengikuti proses di persidangan tersebut.
"Ya kita ikut arahan dari pusat, termasuk persidangan di Mahkamah Partai," jelas Rizaldi.
Sementara itu, Ketua SC pelaksana Musda yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kepartaian Golkar Riau, Masnur mengatakan pihaknya sudah bertemu Sekjend Partai Golkar serta ketua bidang hukum dan HAM, Golkar Riau menyerahkan persoalan tersebut ke DPP.
"Kami serahkan ke DPP untuk memutuskan, dan kami siap saja. Jadi tidak ada pembicaraan disitu kapan akan digelar Musda nya," ujar Masnur.
Soal pernyataan senior Golkar yang merupakan bupati Pelalawan, M Haris yang mengatakan bahwa Musda akan dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 Maret, Masnur membantahnya.
"Kalau duluan pak Haris tau saya nggak ngerti itu darimana. Beliau bukan panitia, beliau bukan pengurus DPD I, dan beliau bukan SC. Kalau beliau tahu itu luar biasa itu. Kita mainnya lurus lurus aja. Ada surat masuk, Musda ditunda atau dilaksanakan ya kita ikuti," ujar Masnur.
POLEMIK 3 Kepengurusan DPD II Partai Golkar di Riau
Polemik 3 kepengurusan DPD II Partai Golkar di Riau terus berlanjut, Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir mengatakan itu putusan sela masih ada putusan final.
Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir meluruskan informasi yang sudah beredar, adanya putusan Mahkamah Partai yang mengatakan pengembalian jabatan ketua DPD II Golkar Siak, Rohil dan Dumai adalah putusan final.
Menurutnya itu baru putusan sela dari Mahkamah Partai Golkar.
"Itu baru putusan sela, termohon minta putusan sela, nanti baru dilakukan setelah sidang, baru kami memanggil para pihak untuk bersidang. Agar tidak ada jekosongan agar ada yang mengisi, makanya dikembalikan pada pengurus lama," ujar Adies Kadir saat dihubungi tribunpekanbaru.com Selasa (3/3/2020).
Menurut Adies Kadir, gugatan ke Mahkamah Partai sendiri soal ketiga pengurusan ini sudah masuk ke Mahkamah Partai sejak September 2019 silam.
Namun karena adanya pergantian kepengurusan terutama personil Mahkamah Partai maka belum dilakukan persidangan.
"Gugatan itu sudah mulai masuk disampaikan kader Golkar dari Riau, sejak bulan september, sudah ada gugatan, kan banyak yang disidangkan mahkamah partai, ditambah lagi kami baru dilantik Desember dan baru bisa bersidang kembali," ujar Adies Kadir. Â
Menurut Adies Kadir, meskipun dikatakan pengurus DPD I Golkar Riau dua kepengurusan yakni Rohil dan Siak sudah depenitif, namun pihak Mahkamah Partai ingin membuktikan di persidangan.
"Definitif ini setelah adanya musda, definitif itu bukan dari Plt, inilah ada keberatan ke definitif yang lama. Yang digugat kan proses pemgangkatan Plt nya apakah sudah sesuai AD/ART, partai di DPD I," ujar Adies Kadir.
Namun karena adanya pergantian kepengurusan terutama personil Mahkamah Partai maka belum dilakukan persidangan.
"Gugatan itu sudah mulai masuk disampaikan kader Golkar dari Riau, sejak bulan september, sudah ada gugatan, kan banyak yang disidangkan mahkamah partai, ditambah lagi kami baru dilantik Desember dan baru bisa bersidang kembali," ujar Adies Kadir. Â
Menurut Adies Kadir, meskipun dikatakan pengurus DPD I Golkar Riau dua kepengurusan yakni Rohil dan Siak sudah depenitif, namun pihak Mahkamah Partai ingin membuktikan di persidangan.
"Definitif ini setelah adanya musda, definitif itu bukan dari Plt, inilah ada keberatan ke definitif yang lama. Yang digugat kan proses pemgangkatan Plt nya apakah sudah sesuai AD/ART, partai di DPD I," ujar Adies Kadir.
Pihaknya berencana mulai melakukan sidang dengan memeriksa seluruh yang terkait di dalamnya, termasuk pengurus DPD I, DPD II serta Plt yang ditunjuk dan kepengurusan lama.
"Kami rencana akan panggil semua di dpd I, dpd II, dpd II lama. Akan dibuka secara transparan semuanya," jelas Adies Kadir.
Sementara terkait adanya pernyataan yang menyebutkan hasil Munas juga akan berdampak dengan kepengurusan tiga DPD yang dipersoalkan di Mahkamah Partai tersebut.
Menurut Adies Tidak ada kaitan karena saat Munas tidak ada pembatalan ke Mahkamah Partai.
Sedangkan untuk proses Musda sendiri menurut Adies Kadir tergantung pada DPP, jika sudah bisa dilaksanakan maka DPP punya kewenangan penuh.
"Paling hasil dari kami Mahkamah Partai juga keluar Minggu depan, inikan cuma keabsahan," jelas Adies Kadir.
Ada tiga opsi putusan nantinya yang akan menjadi keputusan Mahkamah Partai, mengembalikan kepada tiga kepengurusan Plt sebelumnya, mengembalikan kepada tiga pengurus lama dan terakhir mengosongkan jabatan tiga DPD tersebut saat Musda.
"Artinya tidak punya suara di Musda, jadi tiga opsi itu menjadi keputusan nanti tergantung hasil sidang kami di Mahkamah Partai," jelas Adies Kadir.
Kubu Syamsuar Yakin Menang di Sidang Mahkamah Partai
Ketua tim pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD Golkar Riau Zulfan Heri menegaskan pihaknya yakin bisa memenangkan sengketa kepengurusan DPD II Partai Golkar Siak di sidang Mahkamah Partai dan bisa memenangkan Syamsuar untuk jadi ketua DPD Partai Golkar Riau.
Hal ini dikatakan Zulfan Heri setelah adanya pernyataan Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir yang mengatakan akan menggelar sidang dalam waktu dekat ini.
"Ya, dengan dikembalikan ketiga DPD II yang bermasalah tersebut ke pengurus yang lama oleh Mahkamah Partai, makin memperkuat dukungan dan kemenangan bang Syamsuar sebagai calon ketua DPD Partai Golkar Riau 2020-2025," ujar Zulfan Heri kepada tribunpekanbaru.com Rabu (4/3/2020).
Menurut Zulfan Heri, Syamsuar mendaftar untuk menjadi ketua DPD Partai Golkar tujuannya hanya satu yakni untuk kemenangan dan bisa memimpin partai Golkar.
"Insa Allah menang, karena kami datang untuk menang dan kembali membangkitkan kejayaan partai Golkar di tanah Melayu ini," jelas Zulfan Heri.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir meluruskan informasi yang sudah beredar, adanya putusan Mahkamah Partai yang mengatakan pengembalian jabatan ketua DPD II Golkar Siak, Rohil dan Dumai adalah putusan final.
Menurutnya itu baru putusan sela dari Mahkamah Partai.
Menurut Adies Kadir, gugatan ke Mahkamah Partai sendiri soal ketiga pengurusan ini sudah masuk ke Mahkamah Partai sejak September 2019 silam.
Namun karena adanya pergantian kepengurusan terutama personil Mahkamah Partai maka belum dilakukan persidangan.
Menurut Adies Kadir, meskipun dikatakan pengurus DPD I Golkar Riau dua kepengurusan yakni Rohil dan Siak sudah depenitif, namun pihak Mahkamah Partai ingin membuktikan di persidangan.
Pihaknya berencana mulai melakukan sidang dengan memeriksa seluruh yang terkait di dalamnya, termasuk pengurus DPD I, DPD II serta Plt yang ditunjuk dan kepengurusan lama.
"Kami rencana akan panggil semua di dpd I, dpd II, dpd II lama. Akan dibuka secara transparan semuanya," jelas Adies Kadir.
Sedangkan untuk proses Musda sendiri menurut Adies Kadir tergantung pada DPP, jika sudah bisa dilaksanakan maka DPP punya kewenangan penuh..
"Paling hasil dari kami Mahkamah Partai juga keluar Minggu depan, inikan cuma keabsahan," jelas Adies Kadir.
Ada tiga opsi putusan nantinya yang akan menjadi keputusan Mahkamah Partai, mengembalikan kepada tiga kepengurusan Plt sebelumnya, mengembalikan kepada tiga pengurus lama dan terakhir mengosongkan jabatan tiga DPD tersebut saat Musda.
"Artinya tidak punya suara di Musda, jadi tiga opsi itu menjadi keputusan nanti tergantung hasil sidang kami di Mahkamah Partai," jelas Adies Kadir.
Mahkamah Partai Kembalikan Jabatan Timo Kipda Sebagai Ketua DPD Golkar Dumai
Beberapa bulan tanpa ada ketua DPD Golkar Dumai definitif, akhirnya Mahkamah Partai Golkar di Jakarta mengembalikan jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Dumai ke Timo Kipda.
Dimana, Mahkamah Partai Golkar telah mengembalikan kepengurusan DPD II Partai Golkar Siak atas nama Drs H Syamsuar, jabatan Ketua Golkar Dumai dikembalikan kepada Timo Kipda, jabatan Ketua Golkar Rokan Hilir dikembalikan kepada Nasruddin Hasan.
Ketiga Ketua DPD ini akan kembali menjalankan tugas-tugas kepartaian dan memiliki hak suara pada Musda DPD I Partai Golkar Riau yang sempat tertunda.
Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga, Partai Golkar Dumai, Tedi Chandra mengungkapkan, bawa dirinya sudah mendapatkan informasi terkait Ketua Timo Kipda dikembalikan jabatanya oleh Mahkamah Partai.
Ia mengaku, SK keputusan Mahkamah Partai sudah dipegang oleh Timo Kipda. ‎
Nantinya Ketua Timo akan memberikan keterangan lebih lanjut.
Tedi mengaku, bersyukur sebab mahkamah partai memenangkan mereka yang benar dan mengembalikan pak Timo Kipda sebagai ketua DPD Golkar Dumai.
Pengembalian jabatan tersebut secara tak langsung jabatan Sekretaris yang dijabat Ridarmin dan Bendahara Badaruzaman ikut dikembalikan.
"Kita akan semakin solid menjelang Musda Partai Golkar Riau serta menghadapi Pilkada Dumai pemilihan walikota dan wakil walikota Dumai pada 23 September 2020 mendatang. Kita sangat bahagia dan bersyukur ‎dengan keputusan tersebut," katanya, Rabu (4/3/2020).
Seperti diketahui Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Riau pada Agustus 2019 lalu mencopot Timo Kipda dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar kota Dumai.
Hal itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau.
Ketika itu alasannya mosi tidak percaya dari lima pengurus kecamatan Golkar Dumai.
Selanjutnya, DPD Partai Golkar menunjuk Rizaldy AM Abrus untuk menjabat sebagai PLT Ketua DPD Partai Golkar di Kota Dumai untuk menggantikan Timo Kipda.
Namun keputusan tersebut digugat Timo Kipda ke Mahkamah Partai.
Keputusan Mahkamah Partai baru keluar saat Musda Golkar Riau ditunda
Sumber : TribunPekanbaru.Com/ Nasuha
Editor : Ade Irawan SP
Editor :Tim Sigapnews