Riau
Pemprov Riau Larang Truk Lewat Jalan Provinsi Saat Mudik & Balik Idul Fitri

Truk kelebihan muatan tampak melintas di Jalan Jendral Sudirman, Rabu (27/3/2019).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
Pembatasan operasional truk di jalan provinsi tersebut berlangsung selama enam hari. Mulai dari H-3 lebaran sampai dengan H+3 lebaran hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Larangan truk melintas di ruas jalan provinsi saat arus mudik dan arus balik lebaran ditetapkan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar tentang pembatasan operasional mobil angkutan barang (truk) di jalan provinsi Riau, pada H-3 sampai dengan H+3 hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Surat edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2019, tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019.
"Kita sudah terima salinan peraturan menteri itu, makanya perlu kita tindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran gubernur Riau pembatasan operasional angkutan barang di provinsi Riau," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, M Taufiq OH, Minggu (26/5/2019).
Memang dalam peraturan menteri itu tidak diatur pembatasan operasional di jalan provinsi Riau. Namun untuk mengantisipasi perlu adanya surat edaran gubernur Riau yang akan disampaikan ke kabupaten/kota se-Riau.
"Sebetulnya tak dibuat surat edaran juga tak apa-apa. Karena kalau sudah ada pembatasan di jalan nasional, maka tak sampai ke jalan provinsi. Tapi perlu lah kita buat untuk antisipasi," ujarnya.
Namun pembatasan operasional angkutan barang ini, tambah Taufiq, tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan bahan pokok dan mobil bahan bakar.
"Meski ada pembatasan, tapi ada pengecualian untuk mobil angkutan barang pokok seperti beras dan sayur-sayuran tetap dibolehkan beroperasi. Termasuk mobil angkutan bahan bakar minyak," katanya.
Taufik menegaskan, bahwa pembatasan operasional truk selama enam hari tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik dan arus balik lebaran nanti.
Sebab pada H-3 dan H+3 lebaran, diperkirakan puncak arus mudik pada lebaran tahun ini. Sehingga perlu dilakukan pembatasan untuk kendaraan besar dan panjang agar tidak menambah kemacetan menjadi semakin parah.
"Iya, pembatasan tersebut sebagai upaya untuk kelancaran arus mudik dan balik lebaran tahun 2019 di provinsi Riau," katanya.
Selain pembatasan operasional truk di ruas jalan provisi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pengamanan badan jalan agar tidak dimanfaatkan oleh kegiatan pasar, mensterilkan jalur-jalur mudik dari kegiatan- kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas mudik lebaran, menyiapkan marka dan rambu jalan, mempersiapkan alat- alat berat di lokasi rawan longsor, serta meningkatkan pengamanan di daerah rawan kecelakaan.
"Di samping persiapan kondisi jalur utama pada masa penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2019 di Provinsi Riau, beberapa jalur alternatif juga telah kami persiapkan untuk mengalihkan arus lalu lintas jika terjadi kendala pada jalur utama," bebernya.
Taufik merincikan, beberapa jalur alternatif diantaranya adalah dari Pekanbaru - Sumatera Barat (Lintas Barat), jika terjadi longsor di KM 79, 80 dan 81, kendaraan dari arah Sumatera Barat dialihkan melalui jalur alternatif sepanjang 20 Km dari Simpang Pulau Gadang menuju Desa Silam (Bangkinang Barat).
Kemudian, apabila terjadi longsor di KM 90 (Desa Pangkalan Sumatera Barat), kendaraan dari Pekanbaru-Sumatera Barat dan sebaliknya dialihkan ke jalur alternatif lintas tengah sepanjang 200 Km dari Desa Kiliran Jao (Sumbar) - Lubuk Jambi - Kuantan Singingi - Muara Lembu - Taratak Buluh (Kampar).
"Jika terjadi kemacetan di jalur utama lintas Timur dari Batas Jambi menuju Pematang Reba, kendaraan dialihkan ke jalur alternatif melalui Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya," katanya.
Selanjutnya, jika terjadi hambatan di daerah Bengkalis jalur utama Medan- Pekanbaru, kendaraan dialihkan menuju jalur alternatif Desa Bonai Darussalam – Kepenuhan – Rokan Hulu dan sebaliknya untuk kendaraan dari Pekanbaru.
"Jika terjadi kerusakan jembatan Sebanga (Kabupaten Bengkalis) maka kendaraan dialihkan ke jalur alternatif melalui Bukit Timah–Dumai–jalan Bandara Pinang Kampai-Simpang Pelintung– Sungai Apit (Kabupaten Siak)–simpang empat Bunga Raya menuju Pelalawan–Pekanbaru melalui Meredan–Perawang," ujarnya. (*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews