Perampingan OPD
Gubri Akan Rampingkan OPD, DPRD Riau: 'Kita Siap Mendukung'

Ilustrasi Sigapnews.co.id
Rinciannya ada 25 dinas dan 7 badan dan 3 asisten dan beberapa biro.
Revisi Perda nomor 4 Tahun 2016 tersebut dilakukan menyusul adanya keinginan Gubernur Riau (Gubri) yang baru, Syamsuar, untuk mengurangi jumlah OPD dari 40 OPD menjadi 37 OPD.
Pengurangan tersebut ada beberapa dinas yang dilebur dan digabungkan, namun ada juga beberapa dinas yang dipisahkan.
Kepala Biro Organisasi Provinsi Riau, Jonli akhir pekan lalu mengatakan, draf revisi Perda tentang pengurangan OPD tersebut sudah diserahkan ke Biro hukum untuk dilakukan harmonisasi.
Pihaknya menargetkan dalam waktu harmonisasi bisa dituntaskan dibagian untuk dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur di setujui sebelum dibahas bersama dengan anggota DPRD Riau.
“Sekarang berkas itu sudah di biro hukum, diharmonisasi dulu. Setelah disetujui dan diteken Pak Gubenur baru nanti dibuat Perdanya dengan persetujuan DPRD Riau. Waktunya masih panjang, targetnya di tahun 2020 sudah dijalankan,†kata Jonli.
Jonli mengungkapkan, pengurangan OPD merupakan terobosan yang dilakukan oleh Gubri Syamsuar untuk melakukan efisiensi dan efektifitas OPD yang ada di lingkungan Pemprov Riau.
"Sesuai dangan arahan Pak Gubernur, ini untuk efisiensi dan Efektifitas dalam organiasi yang ada di Pemprov Riau. Pak Gubernur kan sudah menjelaskan bahwa OPD ini harus tepat fungsi dan tepat sasaran,†ujarnya.
Kebijakan Gubenur Riau merobak OPD dengan cara meleburkan, menghapuskan dan memisahkan satu OPD dengan OPD lain dibenarkan oleh undang-undang. Sehingga, kata Jonli, tidak ada masalah jika Gubernur Riau ingin mengurangi jumlah OPD dari yang ada saat ini.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 di perbolehkan mengubah perangkat daerah yang ada di pemerintahan. Ini untuk tepat fungsi tepat sasaran dengan tetap mengacu pada PP 18," katanya.
Seperti diketahui, ada 4 OPD yang akan direvisi dan di harmonisasikan di biro hukum Pemprov Riau. Ke 4 OPD yang akan direvisi tersebut diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan Holtikulturan dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Riau yang ada saat ini akan dijadikan dalam satu menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH).
Sedangkan Dinas Perkebunan (Disbun) akan dipisah dan dibuat dinas sendiri.
Selanjutnya ada dua dinas yang akan digabung menjadi satu. Yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil P2KB) akan digabung menjadi satu dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3A P2KB).
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Penduduk (Perkim) akan lebur menjadi satu menjadi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Terkahir, Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, akan digabungkan menjadi satu dinas menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah.
Menanggapi rencana Gubernur Riau yang akan merombak OPD di lingkungan Pemprov Riau mendapat respon dari kalangan DPRD Riau.
"Kalau OPD dirampingkan tidak masalah. Tetapi kita mempertanyakan alasannya dan mekanismenya yang harus diikuti itu kan banyak," kata anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar, Sumiyanti.
Pihaknya menilai, dengan adanya pengurangan jumlah OPD tersebut akan berdampak terhadap anggaran, kinerja serta jabatan OPD yang juga aka berubah. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait rencana pengurangan jumlah OPD tersebut.
"Kita siap mendukung perampingan OPD, kalau memang itu dianggap penting, tapi kita akan minta penjelasan dulu. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau ini. (*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews