Senat UNRI Tetapkan Delapan Bakal Calon Rektor 2026-2030
Panitia Pemilihan Rektor Universitas Riau Periode 2026 - 2030 foto bersama Ketua Senat usai konferensi Pers, Ruang Indragiri Lantai 4 Rektorat Universitas Riau, Rabu (17/6/2026)
PEKANBARU – Senat Universitas Riau (UNRI) resmi menetapkan delapan bakal calon rektor periode 2026–2030 dalam rapat senat yang berlangsung di Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Penetapan tersebut menandai dimulainya persaingan menuju kursi pimpinan tertinggi kampus negeri terbesar di Riau itu.
Delapan nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berasal dari berbagai latar belakang akademik dan institusi. Mereka adalah Prof. Ahmad Fadli dari Fakultas Teknik UNRI, Aldrin Herwany dari LLDIKTI Wilayah III/Perbanas Institute, Prof. Elfizar dari FMIPA UNRI, Prof. Firdaus dari Fakultas Hukum UNRI, Prof. Iwantono dari FMIPA UNRI, Prof. Irimia Copriady dari FKIP UNRI, Dr. Mexsasai Indra dari Fakultas Hukum UNRI, serta Prof. Nofrizal dari Fakultas Perikanan dan Kelautan UNRI.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Riau, Dr. H.M. Rasuli, mengatakan seluruh tahapan yang telah dilaksanakan berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Proses Pemilihan Rektor Universitas Riau sampai dengan tahapan ini telah dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, akuntabel, profesional, dan bermartabat," ujar Rasuli dalam konferensi pers.
Menurutnya, panitia membuka pendaftaran bakal calon rektor pada 4 hingga 12 Mei 2026 dan menerima delapan pendaftar. Seluruh berkas kemudian diverifikasi melalui seleksi administrasi yang dilaksanakan pada 13 Mei 2026 berdasarkan Peraturan Senat Universitas Riau Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Riau Periode 2026–2030.
Setelah penetapan ini, para bakal calon akan memasuki tahapan penyampaian visi, misi, dan program kerja di hadapan senat universitas. Tahapan tersebut menjadi momentum penting bagi para kandidat untuk meyakinkan pemilih mengenai arah pembangunan dan pengembangan Universitas Riau selama empat tahun mendatang.
Rasuli menjelaskan bahwa hasil akhir pemilihan rektor nantinya ditentukan melalui komposisi suara yang telah diatur. Sebanyak 65 persen suara berada di tangan Senat Universitas Riau, sedangkan 35 persen lainnya menjadi hak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Penentuan rektor terpilih nantinya sangat dipengaruhi oleh komposisi suara. Suara Senat Universitas Riau memiliki bobot 65 persen, sedangkan suara Kemendikti Saintek sebesar 35 persen," jelasnya.
Panitia berharap seluruh sivitas akademika menjaga suasana kampus tetap kondusif selama proses pemilihan berlangsung. Dengan tahapan yang masih panjang hingga pemungutan suara, UNRI kini memasuki fase krusial untuk menentukan sosok pemimpin yang akan mengarahkan kebijakan dan masa depan universitas pada periode 2026–2030.
Editor :Rahman
Source : Humas Unri