Penyesuaian Bukan Pemberhentian Otomatis:
Telaah Statuta UNRI Nomor 56 Tahun 2025 dalam Konteks Pemilihan Rektor 2026–2030
Dr. Ir. Said Zul Amraini, S.T., M.T. Ketua Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Riau Anggota Senat Universitas Riau Periode 2022–2026
Menjelang tahapan Pemilihan Rektor Universitas Riau periode 2026–2030, berkembang perbedaan penafsiran mengenai kedudukan Senat UNRI periode 2022–2026 setelah berlakunya Permendiktisaintek Nomor 56 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Riau.
Isu utamanya adalah apakah anggota Senat dari unsur wakil dosen yang saat ini juga mempunyai tugas tambahan sebagai ketua jurusan, wakil dekan, koordinator program studi, atau kepala laboratorium harus diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Persoalan ini perlu dijawab dengan membaca Statuta secara utuh, terutama Pasal 41, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 110, Pasal 112, dan Pasal 113.
Sebagai orang Teknik Kimia, saya terbiasa melihat persoalan sebagai suatu sistem. Dalam neraca massa, satu aliran tidak dapat dianalisis tanpa mempertimbangkan aliran lain, reaksi, dan akumulasi. Demikian pula produk hukum: satu pasal tidak dapat ditarik menjadi kesimpulan akhir tanpa melihat hubungan dengan pasal yang mengatur objek dan tahapan yang sama.
Persyaratan Masuk dan Alasan Pemberhentian
Pasal 41 ayat (6) menggunakan rumusan, “Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen.”
Frasa “untuk menjadi” lebih tepat dipahami sebagai persyaratan seseorang ketika akan dipilih dan ditetapkan sebagai anggota Senat dari unsur wakil dosen. Pemaknaan ini diperkuat oleh penggunaan frasa “pada saat dipilih” dalam salah satu persyaratannya.
Pasal 41 memang memuat larangan merangkap sejumlah jabatan pimpinan di lingkungan UNRI. Namun, ketentuan tersebut ditempatkan sebagai persyaratan untuk menjadi anggota Senat, bukan sebagai rumusan pemberhentian anggota yang sedang menjalankan masa jabatan.
Pemberhentian anggota Senat diatur tersendiri dalam Pasal 77. Pasal tersebut menyebut bahwa anggota Senat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir atau dapat diberhentikan sebelum waktunya karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman disiplin atau pidana, dibebaskan dari tugas jabatan dosen, menjalani tugas belajar tertentu, atau cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 77 tidak menyebut rangkap tugas tambahan sebagai ketua jurusan, wakil dekan, koordinator program studi, atau kepala laboratorium sebagai alasan pemberhentian anggota Senat yang sedang menjabat.
Dengan demikian, Pasal 41 mengatur persyaratan masuk, sedangkan Pasal 77 mengatur alasan pemberhentian.
Urutan ini dipertegas oleh Pasal 80. Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat berdasarkan Pasal 77, barulah dilakukan pemilihan anggota pengganti berdasarkan Pasal 41. Artinya, pemberhentian harus terjadi terlebih dahulu berdasarkan dasar yang sah, kemudian calon pengganti wajib memenuhi persyaratan baru.
Memaknai Penyesuaian
Pasal 110 menyatakan bahwa anggota Senat yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan sejak Statuta diundangkan.
Ketentuan ini wajib dilaksanakan. Namun, istilah “penyesuaian” tidak dengan sendirinya berarti pemberhentian otomatis seluruh atau sebagian anggota Senat.
Pasal 110 tidak menyatakan bahwa setelah enam bulan keputusan pengangkatan anggota Senat periode 2022–2026 otomatis berakhir. Pasal tersebut juga tidak memerintahkan seluruh anggota lama mendaftar atau dipilih kembali.
Makna penyesuaian harus dibaca bersama Pasal 112 dan Pasal 113.
Pasal 112 menyatakan bahwa anggota Senat yang telah menjabat sebelum Statuta baru berlaku tetap dihitung periode masa jabatannya. Sementara itu, Pasal 113 secara khusus memerintahkan penambahan anggota Senat dari wakil dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dari setiap fakultas.
Lebih lanjut, Pasal 113 ayat (2) menyatakan bahwa anggota profesor yang ditambahkan mengikuti periode masa jabatan Senat 2022–2026.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Statuta mengakui keberadaan Senat periode 2022–2026 dan memerintahkan penyesuaian komposisinya melalui penambahan unsur profesor. Anggota tambahan tersebut tidak membentuk periode Senat baru, tetapi bergabung dengan periode yang sedang berjalan.
Dalam pendekatan engineering, Pasal 110 merupakan persyaratan umum perubahan sistem, sedangkan Pasal 113 memberikan bentuk penyesuaian komposisi yang konkret. Karena itu, penambahan profesor dan larangan rangkap jabatan tidak tepat diperlakukan sebagai norma yang identik. Yang pertama merupakan penyesuaian komposisi, sedangkan yang kedua ditempatkan sebagai persyaratan calon anggota dari unsur wakil dosen.
Implikasi terhadap Pemilihan Rektor
Berdasarkan pembacaan sistematis tersebut, tidak terdapat norma yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Senat periode 2022–2026 yang mempunyai tugas tambahan internal otomatis kehilangan keanggotaannya setelah Statuta baru berlaku 6 bulan.
Senat periode 2022–2026 mempunyai dasar normatif yang kuat untuk tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai masa jabatan berakhir, sepanjang keputusan pengangkatannya masih berlaku, belum terdapat pemberhentian yang sah, dan tidak ada keputusan pejabat berwenang atau putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Kewenangan tersebut mencakup tahapan Pemilihan Rektor UNRI periode 2026–2030. Keabsahan tindakan kelembagaan ditentukan oleh kewenangan organ pada saat tindakan dilakukan. Periode Senat yang melaksanakan pemilihan tidak harus sama dengan periode jabatan Rektor yang dipilih.
Perbedaan penafsiran merupakan bagian dari tradisi akademik. Namun, perbedaan itu harus diselesaikan melalui pembacaan keseluruhan norma, bukan dengan memisahkan satu pasal dari konstruksi hukum yang mengaturnya.
Kesimpulannya, penyesuaian tidak identik dengan pemberhentian otomatis; persyaratan untuk menjadi anggota tidak serta-merta menjadi alasan pemberhentian anggota yang sedang menjabat; dan ketentuan peralihan harus dibaca bersama ketentuan yang mengakui periode Senat 2022–2026.
Oleh karena itu, dalam lingkup persoalan keanggotaan yang diperdebatkan, Senat Universitas Riau periode 2022–2026 memiliki dasar normatif yang kuat untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk melaksanakan tahapan Pemilihan Rektor periode 2026–2030, sampai berakhirnya masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang perlu dijaga saat ini bukan kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu, melainkan kepastian hukum, objektivitas proses, dan kehormatan Universitas Riau sebagai rumah akademik bersama.
Dr. Ir. Said Zul Amraini, S.T., M.T.
Ketua Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Riau
Anggota Senat Universitas Riau Periode 2022–2026
Tulisan ini merupakan pendapat akademik pribadi penulis dan tidak mewakili pernyataan resmi Universitas Riau maupun Senat Universitas Riau.
Editor :Rahman