Selamatkan Lingkungan
Presiden Mahasiswa UIR Apresiasi Ketegasan Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau, Muhammad Ramadhanu Hasibuan.
PEKANBARU – Langkah tegas Polda Riau dalam menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana lingkungan mendapat apresiasi dari kalangan mahasiswa.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau, Muhammad Ramadhanu Hasibuan, menilai penetapan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap korporasi mulai berjalan serius di Provinsi Riau.
Pernyataan itu disampaikan Ramadhanu di Pekanbaru, Selasa (19/5/2026), menyusul mencuatnya dugaan kerugian ekologis yang ditaksir mencapai Rp187 miliar dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keputusan aparat kepolisian menetapkan perusahaan sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam menjawab keresahan masyarakat terkait persoalan lingkungan yang selama ini terus berulang di Riau.
“Penetapan tersangka terhadap PT Musim Mas oleh Polda Riau adalah langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan,” tegas Ramadhanu.
Ramadhanu menilai, angka kerugian ekologis senilai Rp187 miliar bukan sekadar data administratif, melainkan gambaran nyata dari dampak kerusakan lingkungan yang dapat memengaruhi ekosistem serta kehidupan masyarakat sekitar.
Sebagai representasi mahasiswa, Ramadhanu juga meminta agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ia menekankan bahwa kasus lingkungan harus menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjaga kelestarian alam.
“Kami berharap kasus ini diproses secara terbuka, objektif, dan memberikan efek jera. Lingkungan bukan hanya warisan hari ini, tetapi masa depan generasi mendatang yang wajib dijaga,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, dan sektor industri, untuk bersama-sama memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan alam dan kualitas hidup masyarakat di masa depan.
Kasus dugaan tindak pidana lingkungan yang menyeret PT Musim Mas sendiri kini menjadi perhatian publik di Riau.
Penanganan perkara tersebut dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus lingkungan yang melibatkan korporasi besar.
Bagi kalangan mahasiswa, langkah hukum ini diharapkan bukan sekadar penindakan sesaat, melainkan awal dari penguatan pengawasan lingkungan yang lebih tegas dan berkeadilan di Provinsi Riau.
Editor :Tim Sigapnews