Polda Riau Bongkar Mafia Mangrove di Meranti, 100 Ton Arang Disita
Polda Riau melalui Subdit IV Ditreskrimsus berhasil menangkap tiga tersangka serta menyita sekitar 100 ton arang bakau yang diduga berasal dari pembalakan mangrove ilegal, Rabu (6/5/2026).
MERANTI – Praktik perusakan hutan mangrove yang diduga berlangsung bertahun-tahun di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akhirnya terbongkar. Polda Riau melalui Subdit IV Ditreskrimsus berhasil menangkap tiga tersangka serta menyita sekitar 100 ton arang bakau yang diduga berasal dari pembalakan mangrove ilegal, Rabu (6/5/2026).
Pengungkapan kasus lingkungan berskala besar ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas produksi arang bakau di kawasan pesisir. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga sampai ke jajaran pimpinan Polda Riau, yang langsung melakukan pengecekan lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat penggerebekan, polisi menemukan kapal KM Al 2 tengah memuat ratusan karung arang bakau yang siap dikirim keluar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Kuncoro mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BC dan AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA sebagai nahkoda kapal pengangkut.
“Dua tersangka BC dan AW berperan sebagai pemilik dapur arang, sedangkan SA merupakan nahkoda kapal yang mengangkut arang ke tujuan pengiriman,” ujar Ade Kuncoro saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dari kapal tersebut, polisi mengamankan 580 karung arang bakau. Pengembangan kemudian dilakukan ke dua lokasi produksi lainnya di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Di dua lokasi itu, aparat kembali menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni sekitar 3.000 karung arang bakau dengan berat mencapai 100 ton, serta puluhan meter kubik kayu mangrove yang telah dipersiapkan untuk produksi berikutnya.
“Dari pemeriksaan awal, aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun. Arang bakau tersebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lintas negara,” tegas Ade.
Sementara itu, Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Green Policing dalam menjaga ekosistem pesisir.
“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegas Kapolda.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor :Tim Sigapnews