DPP AMI Apresiasi Polda Riau, Desak Usut Dugaan Fitnah
Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) menyampaikan apresiasi terbuka kepada Kapolda Riau dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, khususnya Subdit V, atas tindak lanjut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan organisasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, di Pekanbaru, Sabtu (2/5/2026), menyusul perkembangan penanganan laporan resmi yang telah diajukan AMI sejak 15 April 2026.
Ismail menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar membela nama organisasi, tetapi juga bagian dari komitmen menjaga marwah pers serta menegakkan profesionalisme jurnalistik sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolda Riau dan jajaran Ditreskrimsus yang telah menindaklanjuti laporan kami. Ini membuktikan hukum tetap hadir dalam menjaga kehormatan profesi pers,” tegas Ismail.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh tujuh media online yang dinilai tidak memenuhi standar perusahaan pers berbadan hukum serta diduga mengabaikan prinsip verifikasi, konfirmasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ismail memastikan DPP AMI siap memenuhi panggilan penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau untuk memberikan keterangan tambahan demi memperjelas perkara.
Ia menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama dari langkah hukum yang ditempuh organisasi tersebut. Pertama, menjaga integritas dunia pers dari praktik jurnalistik yang dinilai menyimpang.
Kedua, memberikan efek jera terhadap oknum media yang diduga menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Ketiga, menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih cermat terhadap media yang legalitasnya tidak jelas.
Selain itu, DPP AMI juga meminta penyidik mendalami keterangan sejumlah pihak yang disebut dalam laporan, termasuk beberapa narasumber yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemberitaan yang dipersoalkan.
“Kami meminta semua pihak yang disebut dalam laporan dapat memberikan keterangan secara terbuka dan jujur agar proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan,” ujar Ismail.
AMI juga menyoroti pentingnya penerapan hak jawab dalam setiap produk jurnalistik. Menurut Ismail, hak tersebut diduga tidak diberikan dalam pemberitaan yang dipersoalkan sehingga berujung pada laporan ke Dewan Pers dan Polda Riau.
“Pers harus menjadi pilar demokrasi, bukan alat menyebarkan informasi tanpa verifikasi dan konfirmasi,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan media di Riau dan dinilai dapat menjadi momentum penting dalam pembenahan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Editor :Tim Sigapnews
Source : DPP AMI