ILHAM MUHAMMAD YASIR
Jalan Panjang Perselisihan SPR dan KCL
Ilham Muhammad Yasir, Penulis dan Jurnalis Lepas, di Pekanbaru Riau
PERSELISIHAN panjang antara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Kingswood Capital Limited (KCL), British Virgin Islands sejak awal beroperasi 2010 hingga akhir 2025 bukanlah perselisihan hukum biasa. Perselisihan tersebut telah menguras waktu, tenaga, pikiran dan dampaknya juga luas terhadap tata kelola dan kinerja perusahaan minyak milik daerah Riau ini.
Wajar, jika perselisihan tersebut menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan beban investasi, pembagian hasil minyak, kewenangan operator, temuan audit, serta dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan gugatan wanprestasi atau ingkar janji.
Di sisi yang lain, perselisihan ini juga menunjukkan bahwa rangkaian perjanjian yang telah ditandatangani tetap berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Para pihak dapat menafsirkan isi dan penerapannya secara berbeda, terutama apabila pelaksanaannya dinilai tidak seimbang dan merugikan salah satu pihak. Kondisi itulah yang mulai timbul dalam hubungan kerja sama antara SPR dan KCL setelah perjanjian tersebut berjalan hampir 4 tahun.
Merugikan Daerah
Sesungguhnay, akar konflik antara kedua pihak ini berawal dari dokumen Kesepakatan Bersama (KB) tertanggal 18 April 2010. Dalam kesepakatan itu, SPR dan KCL disebut masing-masing memiliki hak partisipasi atau kepemilikan kepentingan dalam wilayah kerja (participating interest/PI) sebesar 50 persen di Wilayah Kerja Blok Langgak. PT SPR Langgak, anak perusahaan SPR, menjadi badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional di wilayah kerja atau operator.
Namun, sejak awal kesepakatan tersebut membebankan sejumlah kewajiban pembayaran kepada pihak operator. Sayangnya, di dalam KB tidak mencantumkan secara jelas nilai investasi awal KCL pada PT SPR Langgak tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan pemerintah daerah yang diwakili oleh SPR, mengingat SPR dan KCL sama-sama tercatat sebagai pemegang PI sebesar 50 persen dalam pengelolaan Blok Langgak.
Beban pembayaran tersebut meliputi, pertama, bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar US$1,005 juta. Dengan berdasarkan nilai kurs tengah Bank Indonesia saat ini Rp17.762 per dolar AS pada 28 Agustus 2026, maka jumlah tersebut saat ini setara dengan sekitar Rp17.799.555.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Kedua, pembayaran jaminan pelaksanaan (performance bond) sebesar US$1 juta. Dengan asumsi nilai tukar yang sama, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp17.711.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus sebelas juta rupiah).
Ketiga, penggantian biaya studi berssama (joint study) KCL sebesar US$400 ribu atau setara sekitar Rp7.084.400.000 (tujuh miliar delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Selain itu, SPR Langgak juga dibebani seluruh biaya operasional.
Berdasarkan tiga komponen pembayaran tersebut, total kewajiban pokok yang harus dibayarkan kepada KCL mencapai US$2,405 juta. Dengan asumsi nilai tukar US$1 sebesar Rp17.762, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp42.594.955.000 (empat puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan itu belum termasuk biaya operasional.
Selain itu, KCL juga tetap berhak memperoleh bagian First Tranche Petroleum dan equity oil sesuai dengan kepemilikan PI sebesar 50 persen. KCL juga memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap Work Program and Budget serta menempatkan personelnya pada sejumlah posisi strategis. Seperti posisi direktur dan posisi-posisi lainnya. Apabila operator gagal memenuhi kewajiban tertentu, kesepakatan tersebut membuka kemungkinan bagi KCL untuk ditunjuk langsung sebagai operator pengganti.
Ketegangan antara kedua pihak menguat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit kinerja pada akhir 2014 dan dilanjutkan dengan audit investigatif. Berdasarkan bahan yang beredar di media, kerja sama tersebut dinilai tidak berimbang dan disebut menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah, dalam hal ini diwakili PT SPR sekitar US$7,48 juta atau berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia saat ini sebesar Rp17.762 per dolar AS pada 28 Agustus 2026, yaitu setara dengan sekitar Rp132,86 miliar (seratus tiga puluh dua koma delapan puluh enam milyar rupiah).
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi manajemen SPR untuk menghentikan pembayaran bagian hasil minyak kepada KCL sejak Maret 2015. Meskipun hak atau perhitungan bagian produksi atau entitlement KCL disebut tetap dilakukan, pembayaran atas hak tersebut ditahan.
Gugatan PMH
Pada 2019, SPR menempuh upaya hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan dokumen perkara yang tersedia, SPR mempersoalkan keberlakuan dan akibat hukum Kesepakatan Bersama serta meminta pemulihan atas kerugian yang dikaitkan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Pada tingkat pertama, gugatan SPR sempat dikabulkan. Putusan itu membuka ruang bagi argumentasi bahwa kesepakatan yang membebankan sebagian besar biaya kepada SPR, sementara KCL tetap memperoleh hak ekonomi sebesar 50 persen, patut dipersoalkan dari sisi kewajaran, keseimbangan kontraktual, dan potensi kerugian perusahaan.
Namun, putusan tersebut tidak bertahan pada tingkat banding. Pengadilan tingkat banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. SPR kemudian menempuh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, tetapi upaya tersebut tidak menghasilkan putusan sebagaimana yang diharapkan SPR. Dengan demikian, Kesepakatan Bersama tetap dinyatakan sah dan mengikat para pihak.
Kegagalan SPR dalam perkara PMH kemudian mengubah arah sengketa. Pada 2022, KCL mengajukan gugatan wanprestasi terhadap SPR dan PT SPR Langgak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 333/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.
Dalam gugatannya, KCL mendalilkan bahwa SPR tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Kesepakatan Bersama, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan Surat Permohonan Persetujuan Penunjukan Operator tertanggal 27 April 2010. Dengan demikian, posisi para pihak dalam sengketa pun bergeser. Jika sebelumnya SPR berupaya membatalkan atau meniadakan akibat hukum kontrak, KCL kemudian menuntut agar kontrak tersebut dilaksanakan.
Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan KCL. Pengadilan menyatakan Kesepakatan Bersama tertanggal 18 April 2010 sah dan mengikat para pihak serta menyatakan SPR telah melakukan wanprestasi.
Dalam putusannya, SPR juga diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan Surat Permohonan Persetujuan Penunjukan Operator Wilayah Kerja Langgak tertanggal 27 April 2010.
Putusan tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Perintah pengadilan untuk melaksanakan surat permohonan tidak serta-merta berarti KCL otomatis menjadi operator, karena kewenangan penetapan atau persetujuan operator tetap bergantung pada pejabat atau lembaga pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan sektor minyak dan gas bumi.
SPR dan PT SPR Langgak kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 784/PDT/2023/PT DKI tertanggal 4 September 2023 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sengketa selanjutnya berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Puncak perkara terjadi pada 30 Oktober 2024. Melalui Putusan Nomor 3895 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan SPR dan PT SPR Langgak.
Meskipun memperbaiki amar putusan sebelumnya, Mahkamah Agung tetap menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama tertanggal 18 April 2010 sah dan mengikat para pihak. Mahkamah Agung juga menyatakan Surat
Permohonan Persetujuan Penunjukan Operator tertanggal 27 April 2010 sah dan mengikat, serta menyatakan SPR telah melakukan wanprestasi.
Namun, gugatan KCL hanya dikabulkan sebagian. Sejumlah tuntutan lainnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi KCL dalam perkara perdata. Namun, kemenangan itu tidak serta-merta menjadikan KCL sebagai operator Wilayah Kerja Langgak. Kesepakatan privat dan putusan pengadilan dalam perkara perdata tidak menghapus kewenangan regulator.
Penetapan ataupun perubahan operator tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam kontrak kerja sama bagi hasil Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract atau PSC) serta memperoleh persetujuan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian perkara ini menyisakan sejumlah pelajaran penting. Kekalahan SPR dalam perkara perdata tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh struktur kerja sama tersebut telah adil secara ekonomi. Sebaliknya, temuan audit juga tidak otomatis membatalkan suatu kontrak.
Pengadilan menilai dalil, tuntutan, dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tertentu. Sementara itu, audit menilai aspek penggunaan dana, kepatuhan, risiko, efisiensi, serta tata kelola. Dengan demikian, putusan pengadilan dan temuan audit memiliki ruang lingkup penilaian yang berbeda, meskipun keduanya dapat saling berkaitan.
Karena itu, perkara SPRKCL seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemilik BUMD perlu mendorong penelaahan dan rekonsiliasi menyeluruh terhadap kerja sama tersebut.
Penelaahan itu setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar: berapa nilai dana yang benar-benar ditanamkan KCL; berapa biaya yang telah ditanggung SPR dan PT SPR Langgak; berapa volume pengambilan bagian produksi minyak atau lifting yang diterima masing-masing pihak; serta apakah kepemilikan hak ekonomi sebesar 50 persen telah diikuti kewajiban pendanaan dan pembagian risiko yang seimbang.
Evaluasi Terbuka
Dalam rentang 2015 hingga 2024, posisi SPR berubah dari pihak yang mengajukan gugatan menjadi pihak yang dinyatakan melakukan wanprestasi. Namun, pertanyaan substantif mengenai manfaat kerja sama tersebut bagi SPR dan masyarakat Riau belum sepenuhnya terjawab.
Pada akhirnya, sengketa SPRKCL bukan semata-mata persoalan menang atau kalah di ruang pengadilan. Perkara ini menjadi ujian terhadap kemampuan BUMD dalam menyusun, mengawasi, dan mengevaluasi kerja sama bisnis strategis. Putusan pengadilan memberikan kepastian mengenai keberlakuan perjanjian dan tanggung jawab para pihak, tetapi belum dengan sendirinya menjawab apakah kerja sama tersebut telah memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan daerah.
Karena itu, perselisihan akhir konflik ini harus dilanjutkan melalui evaluasi yang terbuka dan berbasis data. Pemerintah Provinsi Riau, SPR, dan seluruh pihak terkait perlu memastikan bahwa setiap kewajiban, hak ekonomi, beban pendanaan, serta manfaat pengelolaan Wilayah Kerja Langgak dihitung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hanya dengan cara tersebut, sengketa yang panjang ini dapat menjadi pelajaran tata kelola, bukan sekadar catatan kekalahan hukum dan beban keuangan bagi daerah. Semoga.(bersambung)***
Ilham Muhammad Yasir Adalah penulis dan jurnalis lepas tinggal di Pekanbaru dan saat ini sedang menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.
Editor :Rahman