Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH
Kejati Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH.
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (6/8/2026). Penetapan itu diumumkan di Pekanbaru setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus yang berlangsung pada periode 2023-2024 tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PI yang nilainya mencapai sekitar Rp551 miliar. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang telah diungkap penyidik mencapai sekitar Rp64,22 miliar. Dengan tambahan sembilan tersangka, total pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut menjadi 13 orang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan sembilan tersangka berasal dari jajaran komisaris, direksi, manajemen PT SPRH, hingga pihak eksternal yang terlibat dalam proses studi kelayakan.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Zikrullah.
Sembilan tersangka tersebut masing-masing TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG dan AS sebagai anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.
Kejati Riau belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tokoh masyarakat Rokan Hilir, Amirullah, mengapresiasi langkah penyidik. Ia meminta proses hukum tidak berhenti pada sembilan tersangka.
“Saya dan kita semua pertama mari mengucapkan terima kasih atas buah kerja keras penyidik Kejati Riau menyelidiki kasus korupsi PI di PT SPRH Rohil ini, kita sepakat siapa yang bersalah, dia yang mempertanggungjawabkan hukum atas perbuatannya,” kata Amirullah.
Ia juga berharap penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Kini perhatian masyarakat Rokan Hilir tertuju pada kelanjutan penyidikan dan proses hukum perkara tersebut. Pengungkapan lebih jauh diharapkan dapat menjelaskan secara utuh aliran dana PI serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kejaksaan