Tiga Bulan Dirumahkan, Karyawan PT SPR Trada Tuntut Kepastian Hak
Muhammad Aditya Febrialdi
PEKANBARU - Hampir tiga bulan tanpa gaji dan kejelasan kerja, belasan karyawan PT SPR Trada menyuarakan tuntutan hak ketenagakerjaan mereka di Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).
Keresahan mencuat di kalangan karyawan PT SPR Trada. Sebanyak 19 pekerja hingga kini berstatus dirumahkan tanpa menerima upah dan tanpa kepastian kapan akan kembali bekerja. Kondisi ini dinilai menyentuh hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang.
Muhammad Aditya Febrialdi, salah satu karyawan yang terdampak, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar masalah internal perusahaan.
“Perlu saya tegaskan, kondisi ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi menyangkut hak pekerja yang dijamin undang-undang,” ujar Aditya saat ditemui media, Selasa (6/1/2026).
Menurut Aditya, dirinya bersama 18 karyawan lain masih terikat hubungan kerja, namun tidak menerima gaji dan tidak memperoleh surat resmi terkait status mereka.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 ayat (2), yang menegaskan pekerja tetap berhak atas upah selama hubungan kerja masih berlangsung, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara jelas.
Ia menambahkan, kebijakan merumahkan karyawan tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan membayar upah.
Hal itu hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan tertulis yang sah antara pekerja dan perusahaan.
“Menahan gaji tanpa kepastian status, tanpa surat resmi, dan tanpa kejelasan waktu pemanggilan kembali bukan solusi krisis. Itu adalah bentuk pembiaran terhadap hak pekerja,” tegasnya.
Aditya menegaskan para karyawan tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak normatif mereka.
Ia menyebut hak atas upah, kepastian hubungan kerja, serta perlindungan hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 86 UU Ketenagakerjaan.
“Jika ini dibiarkan, yang dilanggar bukan hanya etika perusahaan, tetapi juga hukum ketenagakerjaan dan prinsip perlindungan pekerja,” katanya.
Atas kondisi tersebut, para karyawan secara terbuka meminta manajemen PT SPR Trada segera mengambil langkah tegas dan transparan.
Para Karyawan PT SPR Trada menuntut keputusan tertulis terkait status kerja, kejelasan pembayaran upah selama masa dirumahkan, serta kepastian waktu pemanggilan kembali.
“Pernyataan ini bukan untuk menjatuhkan perusahaan, tetapi sebagai peringatan keras bahwa hak pekerja tidak boleh dikorbankan atas nama krisis,” pungkas Aditya.
Ketika dihubungi Direktur PT SPR Trada belum memberikan keterangan. Para karyawan berharap ada respons cepat agar polemik ini tidak berlarut dan berujung pada sengketa hubungan industrial.
Editor :Tim Sigapnews