Anggota Fraksi Nasdem Soroti ASN dan Kades Ikut Caleg

Photo Rustam Effendi Fraksi Nasdem
Hal tersebut diungkpkan Rustam Effendi saat sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kuansing ke 11 pada sidang ke 2 tahun 2017 Senin, 27/8/2018
Saat ini ada ASN dan pala desa yang ikut Caleg, tapi sampai saat santai-santai saja mereka masih masuk kantor" ungakap Rustam Effendi yang tidak mau meyebutkan nama oknum yang ia katakan tersebut.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepala daerah dalam hal ini bupati Mursini agar dapat memanggil dan tegas terhadap yang bersangkutan sebab aturan sudah jelas bahwa ASN dan kepala desa bila ingin valeg harus mundur dari status yang diembannya.
Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
“Larangan kades berpolitik praktis juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada," jelas Rustam Edendi sambil menambahkan, Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus parpol.
Oleh sebab itu, sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN dan kades perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN dan kades tidak dapat ditarik kembali,†ungkap Rustam Effendi
Menanggapi pernyataan Rustam Efendi tersebut, bupati Kuansing Drs.H Mursini,M,Si mengatakan, sampai saat ini belum ada yang melapor, namun walaupun begitu " kata Mursini. Saya akan perintahkan langsung Sekda Kuansing Dr.Dianto Mampanini untuk segera memanggil yang bersangkutan sehingga masalah ini dapat di selesaikan dengan baik
Posisi ASN dan kepala desa sesuai aturan adalah netral dalam pemilihan umum, demikian ungkapnya. Karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
Kewajiban pengunduran diri ini hanya berlaku bagi kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, BUMD, dan penyelenggara serta pengawas pemilu yang hendak menjadi caleg. Sementara bagi pejabat negara yang berkampanye pada masa pemilu 2019, diharuskan untuk mengambil cuti
Reporter : Radian Ali
Editor :Tim Sigapnews