Advertorial
Pemerintah Buka Seleksi Pengangkatan ASN Sebagai Fungsional P2UPD Inhil
Buka Seleksi Pengangkatan ASN Sebagai Fungsional P2UPD Inhil. (Foto: Sigapnews/Def)
Pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional P2UPD ini melalui penyesuaian/inpassing menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/712/SJ tanggal 01 Februari 2017 perihal Persiapan Penyesuian/ Inpassing ke dalam Jafung P2UPD dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
"Maka, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil," ungkap Bupati Inhil HM Wardan, Jum'at (7/4/17).
Adapun persyaratannya yakni berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Inhil memiliki Pangkat/ Golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a), memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata I (S1)/Diploma IV (D-4), usia paling tinggi 3 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pelaksana, 2 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Administrator dan Pengawas.
Kemudian 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya, 1 tahun sebelum batas Usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi Hukuman disiplin tingkat sedang atau Berat serta tidak sedang menjalani hukuman Disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian, Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas yang tinggi serta memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.(*)
Liputan : Def
Editor : Brian
Kategori: Advertorial
Editor :Tim Sigapnews