Hukum/Kriminal
Kurir Sabu 2,8 Kg Dituntut 17 Tahun Penjara

Tiga terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 2,8 kg menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra V PN Medan, Rabu (25/10/2017). (Foto: Sigapnews/Pian)
JPU, Emmy menyebutkan para terdakwa yang terdiri dari Mursalin, Mawardi Nurdin dan M Rizal terbukti melanggar pasal penyalahgunaan narkotika dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Emmy, Rabu (25/10/2017).
Untuk informasi, penangkapan ketiganya bermula ketika setelah petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan kasus dari tersangka Ansari Syah warga Asam Kumbang, Medan Sunggal pada awal Maret 2017 lalu yang memiliki 1 ons sabu dan 8.600 butir ekstasi.
Berdasarkan pengakuan Ansyari, maka petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga terdakwa di kawasan Jalan Ringroad, Medan. Dari tangan mereka ditemukan barang seberat bukti 2,8 kg sabu.(*)
Editor :Tim Sigapnews