Hukum/Kriminal
Kuasa Hukum Tunggu Sikap Terpidana Mati
Dranny Putrawira. (Foto: Sigapnews/Ardani)
Ditemui di ruang pos bantuan hukum, Edy Putra Syam SH, selaku kuasa hukum keempat terpidana belum berani menyatakan sikap akan melakukan banding atau tidak.
Sebab, keputusan tersebut diakuinya bergantung sikap dari keempat terpidana. Dan dari beberapa keputusan tersebut, dirinya mengakui bahwa keempat terpidana akan melakukan konsultasi terhadap dirinya.
“Keempat klien saya tadi itu mengatakan akan berkoordinasi dengan saya. Tapi belum tau apa keinginannya. Ada yang ingin banding dan ada yang menerima,†ungkap Edy Putra Syam.
Terhadap keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Dranny Putrawira, diakuinya bahwa itu diatas dari tuntutan jaksa yang hanya seumur hidup.(*)
Editor :Tim Sigapnews