Narkoba
Polsek Ujung Batu Musnahkan BB Sabu Ala Belender

Polsek Ujung Batu Musnahkan BB Sabu Ala Belender. (Foto: Sigapnews/Brian)
BB sabu Rp4 juta dibelender, saat kegiatan pemusnahan‎ yang disaksikan Jaksa Fungsional Kejari Rohul Riki Saputra, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Sunoto SH, MH, perwakilan Dinkes Rohul, perwakilan Pegadaian, Tokoh Masyarakat, sejumlah perwira Polsek Ujung Batu, dan disaksikan tersangka Randi.
BB sabu tersebut, disita dari tersangka RS alias Randi, saat razia yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Ujung Batu, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 22.00 Wib, di rumahnya samping SDN 001 Ujung Batu, Kelurahan Ujung Batu.
Kapolsek Ujung Batu Kompol K. Ritonga SH, SIK mengaku, pemusnahan bb sabu untuk menghindari prangsangka buruk, dan Narkoba tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Sebut Kompol K. Ritonga, sabu tidak semuanya dimusnahkan dengan cara diblender. Dari total bersih 4,3 gram, 4 gram di antaranya dimusnahkan dengan cara diblender, 0,1 gram untuk uji laborarorium di Balai POM Pekanbaru, dan 0,2 gram dipakai untuk pembuktian di persidangan.
“Dimana berat kotor saat ditimbang di Pegadaian Ujung Batu capai 5,8 gram, berat bersih 4,3 gram," ucapnya, Selasa.
Pemusnahan sabu Rp4 juta, diakui Kompol K. Ritonga, itu dilakukan setelah mendapat ketetapan dari Kejari Rohul selaku penuntut umum, sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Kepja nomor 027/JA/1998.
Dimana tersangka Randi, dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancaman dengan diatas 5 tahun hukuman penjara.
Jaksa Fungsional Kejari Rohul Riki Saputra mengaui, pemusnahan barang bukti sabu karena sudah mendapatkan penetapan dari Kejari Rohul. Diakuinya, barang bukti dimusnahkan karena jumlahnya cukup banyak.(*)
Editor :Tim Sigapnews