Hukum/Kriminal
Terdakwa Kasus Narkona Menangis Dengar Putusan Mati

Dranny Putrawira als Puput dengan pidana mati. (Foto: Sigapnews/Ardani)
Proses persidangan kasus penyalahgunaan narkoba seberat 8,5 kg di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal kemarin berakhir.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin langsung oleh ketua PN Kuala Tungkal Achmad PetenSili SH MH serta hakim anggota Denihendra S.T.P SH MH dan Feri Deliyansah SH.
Sidang yang dimulai pada pukul 13.00 tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Dan sidang sendiri berjalan aman dan lancar.
Pantuan Sigapnews.co.id hanya ada satu anggota keluarga yang hadir pada persidangan tersebut yakni istri dari Erwin Sahrudin.
Sedangkan sidang itu sendiri dipisahkan berdasarkan putusan No.60/Pid.Sus/2017/PN.KLt dan No.61/Pid.Sus/2017/PN.KLt.
Pada putusan No.61/Pid.Sus/2017/PN.KLt dengan dua terdakwa yakni Dranny Putrawira (30) dengan Feri Sarah Rahyan Als Fika.
Dimana dalam putusannya, Hakim Ketua Achmad Peten Sili SH MH menjatuhkan vonis mati terhadap Dranny Putrawira.
Sedangkan terhadap terdakwa Fery Sarah Rahyan als Fika dijatuhkan vonis pidana 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana satu Dranny Putrawira als Puput dengan pidana mati. Dan Menjatuhkan putusan kepada Feri Sarah Rahyan als Fika dengan pidana 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama enam bulan,â€putus hakim ketua Achmad Petensili, Kamis (19/10/2017). (*)
Editor :Tim Sigapnews