Hakim Tolak Nota Keberatan Buni Yani, Sidang Dilanjutkan

Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.(Photo: Sigapnews/Piter)
"Mengadili, menolak eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara tersebut. Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa," ujar ketua majelis hakim M. Sapto saat membacakan putusan sela di Gedung Arsip, Kota Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.
Buni Yani menyampaikan nota keberatan saat perkaranya sudah masuk meja hijau. Ada sembilan poin keberatan yang diajukan Buni. Salah satunya terkait dengan dakwaan yang menyatakan dia melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang sebelumnya tidak pernah dijadikan landasan pemeriksaan saat tahap penyidikan.
Dalam dakwaan tersebut, Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjahaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya. Buni Yani mengunggah video pidato Basuki saat menyinggung surat Al-Maidah.
Buni dan kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa harusnya gugur menyusul keputusan majelis hakim terhadap perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Terkait nota keberatan soal penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang menjadi poin keberatan Buni, majelis hakim beralasan pasal tersebut sudah tercantum dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut.
Dakwaan tersebut, ujar majelis hakim, telah dilengkapi dengan berita acara penyidikan dan dibubuhi keterangan ahli dan terdakwa. "Dakwaan nantinya akan dibuktikan di persidangan," ujar majelis hakim.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, sidang Buni Yani akan dilanjutkan. Agenda persidangan berikutnya yakni pemeriksaan saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kendati kecewa dengan keputusan hakim, pihaknya tetap menghormati. Ia menilai majelis hakim ingin menguji pokok perkara di persidangan.
"Keliatannya (hakim) penasaran ingin menguji di pokok perkara. Ingin ada pembuktian-pembuktian. Tidak apa-apa, jadi biar penyelesaianya lebih komprehensif," ujar Aldwin.
Buni Yani didakwa dua pasal sekaligus, yakni Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaski Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Selain itu, Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE. Dalam dakwaan itu, Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.(*)
Editor :Tim Sigapnews