Arist M Sirait Mendesak Polisi Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak di Pelalawan

Lanjutnya, seorang bapak punya kewajiban menjalankan hak anak, itu berdasarkan kewajiban-kewajiban yang patut dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya. Misalnya memberi nafkah, menyekolahkan, memberi dana kesehatan, juga belaian kasih sayang dan lain sebagainya.
"Kewajiban orang tua memberikan hak kepada anaknya sebagaimana yang telah diatur dalam UU. No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kewajiban itu juga tidak mengubah status walaupun anak siri atau tidak," pungkasnya.
"Oleh karena itu, saya kira pihak kepolisian Polres Pelalawan itu, harus menindak lanjuti segera mungkin laporan ibu dari anak yang ditelantarkan itu. Paling tidak pihak kepolisian memanggil orang tua atau ayah dari anak itu, untuk dimintai pertanggung jawabannya," imbuhnya.
Kalau seorang ayah itu kewajibannya tidak dijalankan, bisa ditangkap dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Terkecuali jika ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, bisa saja tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
Read more info "Arist M Sirait Mendesak Polisi Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak di Pelalawan" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews