Arist M Sirait Mendesak Polisi Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak di Pelalawan

SIGAPNEWS.CO.ID | PELALAWAN - Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Polres Pelalawan untuk segera memintai pertanggung jawaban hukum kepada yang menelantarkan anak.
Menterlantarkan anak itu merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara dan maksimal selama 15 tahun penjara. Sebuah perkara yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, sudah patut ditahan.
Demikian disampaikan oleh ketua umum Komnas Peindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dikontak pada Selasa (16/3/2021) oleh media ini. "Saya harus menanggapi ini karena merupakan tindakan kekerasan. Apa lagi unsur-unsur tindak kekerasannya seperti penelantaran empat orang anak, sekalipun itu hasil dari perkawinan secara agama atau siri yang tidak tercatatkan di kantor Catatan Sipil," tukasnya.
Arist menerangkan, kalau unsur penterlantaran anaknya terbukti, atau tidak memberikan nafkah, belaian kasih sayang, juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apa lagi dengan perilaku seks yang menyimpang, bisa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Perilaku terlapor itu, harus diberitahu semua kepada polisi atau penyidik karena itu merupakan kekerasan didalam rumah tangga. Ibu dari pada anak-anak itu juga (pelapor) harus aktif menanyakan laporannya di kepolisian, sekalipun tidak pakai kuasa hukum," ujar Arist Merdeka Sirait menyarankan.
Read more info "Arist M Sirait Mendesak Polisi Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak di Pelalawan" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews