Arist M Sirait Mendesak Polisi Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak di Pelalawan

"Bahkan pada kasus itu bisa dikenakan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara maksimal kalau unsur-unsur penerlantaran anaknya terpenuhi," paparnya dengan tegas.
Jadi tidak ada alasan pihak Polres Pelalawan khususnya penyidik di unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) untuk tidak memproses kasus tersebut.
"Karena kasus seperti itu merupakan sebuah peristiwa hukum yang merugikan warga masyarakat dan tidak boleh dihentikan. Apa lagi ini menyangkut masa depan anak," tandasnya kembali menegaskan.
Pernyataan ini disampaikan oleh ketua umum Komnas PA Indonesia menggapi dugaan penerlantaran anak sebagaimana yang sampaikan oleh Itdayani selaku korban yang telah melaporkan suami sirinya di Mapolres Pelalawan atas dugaan penganiayaan hingga menerlantarkan anak.
Usai membuat laporan polisi di Polres Pelalawan pada Rabu (10/3/2021) lalu, Itdayani langsung bertemu sejumlah awak media di kedai Kopi Bagan, KM1 simpang Langgam, Jl Road RAPP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Dihadapan sejumlah awak media Itdayani menjelaskan, "saya dipukuli sudah sering dan tidak ingat lagi berapa kali oleh terlapor (Rusdianto). Saya baru melapor di polisi karena selain memikirkan nasib anak-anak takut tidak ada bapak, juga setiap mau melapor ke polisi saya selalu diancamnya. Dan setiap habis dipukuli olehnya, saya dikunci didalam kamar, sehingga tidak bisa melapor," ujar Itdayani menceritakan pilunya selama berumah tangga dengan Rusdianto.
Itdayani juga menceritakan jika istri pertama Rusdianto juga pernah menganiaya dia berasama buah hatinya. "Pernah saat itu saya dalam keadaan hamil, didatangi istri pertamanya, selain bicara kotor, perut saya dibenturi sama istri pertamanya dan kepala anak pertama saya yang tidak ada salah apa-apa dipukul menggunakan sepatu tingginya. Waktu itu saya sempat melapor tapi diancam oleh suami (Rusdianto)," tutur Itdayani dengan mata-mata berkaca-kaca.
Dibeberkan Itdayani lagi "bukan hanya itu saja, dalam berhubungan sesksual dengannya juga saya selalu dianiayanya. Setiap dia mau dilayani, terlebih dahulu saya dipukulinya baru disetubuhinya,". Pernah saya baru tiga hari melahirkan, dia minta saya melayaninya. Dengan terpaksa saya melayaninya, kalau tidak, dipukulinya," pungkasnya dengan nada serat sambil mengusap air matanya.
"Kejadian seperti itu berulang-ulang saya rasakan, dan dalam keadaan saya sedang menangispun, dia mau menyentuh saya. Tidak pernah sekalipun dia menyentuh saya dengan kasih sayang," bebernya lagi.
Tambah Itdayani yang mengaku telah menikah siri sejak tahun 2009 dengan mantan ketua Ormas Kabupaten Pelalawan itu, "selama kami jadi suami istri bila saya dikasih uang belanja, tidak pernah lebih dari Rp 50 ribu atau Rp. 100 ribu. Malah hasil jerih payah saya sendiri habis dimintainya, tukasnya. (Sona)
Read more info "Arist M Sirait Mendesak Polisi Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak di Pelalawan" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews