Penangguhan Penahanan
Pidsus: Kejati Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekda Riau
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
Sebagaimana diketahui, Yan Prana yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau itu, terjerat kasus dugaan rasuah anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2014-217.
Saat dugaan korupsi berlangsung, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bapedda di Kabupaten Siak, dibawah kepemimpinan Syamsuar -Gubernur Riau sekarang- sebagai Bupatinya.
Terkait adanya informasi mengenai permohonan penangguhan penahanan itu, Tribun mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Riau, Rabu (23/12/2020) pagi ini.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, sampai pagi ini pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang dimaksud.
"Belum ada," singkatnya saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (22/12/2020) kemarin,
Yan Prana sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia datang ke Kantor Korps Adhyaksa Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB.
Yan Prana terlihat digiring keluar Kantor Kejati Riau, untuk masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pekanbaru, sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelum Sekda Provinsi Riau itu dikawal jaksa dan kepolisian keluar Kantor Kejati Riau, terlihat sejumlah orang yang menurut informasi, merupakan pihak keluarga Yan Prana masuk ke dalam.
Tampak seorang wanita ikut diantaranya. Disebut-sebut wanita itu adalah istri dari Yan Prana.
Selain itu, ada pula dua orang tim medis dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), juga masuk ke dalam Kantor Kejati Riau.
Keduanya dimungkinkan sebagai orang yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yan Prana Jaya sebelum ditahan.
"Hari ini tim penyidik berpendapat, ditetapkan sebagai tersangka. Sore ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa sore
Adapun alasan penahanan kata Hilman, sifatnya subjektif.
"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman.
"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.
Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.
"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.
Disinggung soal tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana.
"Hari ini yang baru bisa penyidik simpulkan (Yan Prana), untuk diusulkan kepada kita," paparnya.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews