Berita OPD Pemrov Riau
Satpol PP Riau Rutin Gelar Operasi Yustisi Dan Penegakkan Prokes Di Wilayah Provinsi Riau

Satpol PP Provinsi Riau Bersama Masyarakat Riau Melawan Covid-19 Di Bumi Lancang Kuning Riau (Ade/Media SIGAP)
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Provinsi Riau Drs Hadi Penandio melalui Kepala Bidang Operasi Deddy Herman SH yang disampaikan Oleh Kasi Trantibum dan Tranmas, Ekadinata. Kegiatan rutin tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga Pekanbaru agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat beraktifitas di luar rumah. Hal ini sesuai yang sudah diterapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Kegiatan patroli ini rutin dilakukan dimasa pandemi Covid-19, agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan yang sudah di anjurkan pemerintah.
Kita (Satpol PP) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketentraman ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," kata Eka Dinata Kepada Media SIGAP dilokasi
Dikatakan Ekadinata, patroli dilakukan guna menghimbau warga masyarakat agar mematuhi prokes dan memakai masker, agar terhindar dari Covid-19. Selama melakukan patroli dan operasi malam ini pihaknya melakukan tindakan teguran lisan dan sanksi sosial.
"Ada beberapa warga yang kita berikan teguran dan sanksi sosial, agar masyarakat lebih mematuhi dan sadar akan kesehatan. Bukan takut akan sanksi yang kita lakukan sesuai perda. Dimana ketika masyarakat sudah sadar akan kesehatannya tanpa ada aparat pun masyarakat akan tetap patuh," ungkapnya.
Sambung Ekadinata, selain melaksanakan patroli rutin yang kita lakukan semalam, Satpol PP Riau pada siang harinya juga melakukan Operasi Yustisi bersama TNI Dan Polri, kepada perseorangan maupun pelaku usaha yang ada di Pekanbaru mulai dari bulan September sampai dengan Desember sekarang ini.
Menurutnya, untuk pelanggar yang tidak mengikuti Perda Provinsi Riau No. 04 Tahun 2020 pihaknya bersama tim Yustisi akan berikan sanksi baik perseorangan maupun pelaku usaha.
"Dari operasi Yustisi bulan September sampai Desember total teguran untuk perseorangan yang sudah dilakukan ada 2.947 orang, sedangkan pelaku usaha ada 1.721 pelaku usaha," paparnya.
Ekadinata menghimbau kepada masyarakat Riau khususnya kota Pekanbaru untuk selalu melakukan ataupun mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur pemerintah pusat maupun daerah.
"Kami berharap kepada masyarakat Riau khususnya Pekanbaru untuk sama sama memutuskan mata rantai covid-19, dengan cara nencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," tutup Ekadinata.
Liputan : Ade SIGAP
Editor : Tim Redaksi
Editor :Tim Sigapnews