Sekdaprov Riau Tersangka
Pemprov Ajukan Penangguhan Penahanan Sekda, Jaksa: Ini Bukan Perkara Pemerintahan

Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya mengenakan rompi tahanan Kejati Riau saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (22/12/2020).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Sebagaimana diketahui, orang nomor tiga di lingkungan Pemprov Riau itu, ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2014-2017, Selasa (22/12/2020) kemarin.
Yan Prana juga langsung ditahan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara.
Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak tersebut.
Namun upaya Pemprov Riau mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana itu, dimungkinkan tidak membuahkan hasil. Lantaran Pemprov Riau dinilai tidak berhak melakukan upaya itu.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengungkapkan, pihaknya belum ada menerima permohonan dimaksud, hingga Rabu (23/12/2020) sore.
"Belum masuk. Secara resmi belum masuk," sebut Hilman.
Menurut Hilman, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur, siapa-siapa pihak yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan penahanan tersangka.
"Di dalam KUHAP, yang mengajukan permohonan itu keluarganya, atau penasehat hukumnya. Bukan dari Pemprov. Ini perkara sifatnya bukan pemerintah, pribadi ini," tegas Aspidsus.
Ditanyai jika ada pengacara atau keluarga dari Yan Prana yang mengajukan surat penangguhan, seperti apa prosesnya, Hilman menerangkan, nanti akan dikaji terlebih dahulu oleh jaksa penyidik.
"Dikaji, dinilai, (tergantung) pendapat penyidik lah," tuturnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa kemarin, Yan Prana sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia datang ke Kantor Korps Adhyaksa Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB
Yan Prana terlihat digiring keluar Kantor Kejati Riau, untuk masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pekanbaru, sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelum Sekda Provinsi Riau itu dikawal jaksa dan kepolisian keluar Kantor Kejati Riau, terlihat sejumlah orang yang menurut informasi, merupakan pihak keluarga Yan Prana masuk ke dalam.
Tampak seorang wanita ikut diantaranya. Disebut-sebut wanita itu adalah istri dari Yan Prana.
Selain itu, ada pula dua orang tim medis dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), juga masuk ke dalam Kantor Kejati Riau.
Keduanya dimungkinkan sebagai orang yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yan Prana Jaya sebelum ditahan.
"Hari ini tim penyidik berpendapat, ditetapkan sebagai tersangka. Sore ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020) sore
Adapun alasan penahanan kata Hilman, sifatnya subjektif.
"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman.
"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.
Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.
"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.
Disinggung soal tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana.
"Hari ini yang baru bisa penyidik simpulkan (Yan Prana), untuk diusulkan kepada kita," paparnya.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews