TAPAK Riau Dampingi Bu Kartika Laporkan Dugaan Penipuan SHGB Rp340 Juta ke Polda
TAPAK Riau dampingi Bu Kartika melaporkan dugaan penipuan dalam pengurusan SHGB senilai Rp340 juta ke SPKT Polda Riau, Jumat (2/10/2026).
PEKANBARU — TAPAK Riau mendampingi Bu Kartika melaporkan dugaan penipuan dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp340 juta ke SPKT Polda Riau, Jumat (2/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pengurusan SHGB milik orang tua Bu Kartika yang diterbitkan sekitar 1980. Sertifikat tersebut disebut telah berakhir masa berlakunya dan dokumen fisiknya juga dilaporkan hilang.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada TAPAK Riau, korban kemudian mendapatkan tawaran bantuan untuk mengurus proses perpanjangan atau pengurusan kembali SHGB melalui Kantor Pertanahan/BPN Kota Pekanbaru.
Dalam proses tersebut, Bu Kartika disebut telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp340 juta. Namun, hingga laporan dibuat, SHGB yang dijanjikan belum diterima.
TAPAK Riau turut memeriksa sejumlah dokumen dan bukti yang disampaikan korban, termasuk mutasi rekening, bukti transfer serta percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan proses pengurusan dan permintaan dana tambahan.
Juru bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., meminta Polda Riau memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang tersedia.
“Kami meminta Bapak Kapolda Riau dan jajaran untuk memberikan atensi terhadap laporan ini. Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah terpenuhi syarat hukum, kami meminta terlapor segera diamankan atau ditangkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar perkara ini tidak berlarut-larut dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Mirwansyah.
Ia menegaskan, TAPAK Riau menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Dengan memperhatikan fakta yang disampaikan korban dan bukti-bukti yang telah kami pelajari, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Riau untuk menguji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana tersebut,” kata Mirwansyah.
TAPAK Riau juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya pihak yang mengetahui, membantu, atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada siapa yang menerima uang. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat, mengetahui, membantu, atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa ini, kami meminta semuanya didalami sesuai hukum,” tegasnya.
TAPAK Riau menyatakan akan mengawal laporan tersebut bersama korban sembari menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ada korban berikutnya. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan mengawal perkara ini bersama korban dan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik,” tutup Mirwansyah.
Editor :Tim Sigapnews