ASN Pemko Pekanbaru Dibebastugaskan, Kasus Nenek Jasmiati Masuk Babak Baru
TAPAK RIAU melalui Juru Bicara Mirwansyah, S.H., M.H., mengapresiasi keputusan Pemko Pekanbaru mengambil langkah administratif terhadap seorang ASN yang diduga terlibat dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami Nenek Jasmiati.
PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah administratif terhadap seorang ASN yang diduga terlibat dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami Nenek Jasmiati. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ASN tersebut untuk sementara dibebaskan dari tugas atau jabatannya melalui keputusan Kecamatan Limapuluh, Rabu (2/9/2026).
Langkah administratif itu menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang juga tengah ditangani aparat penegak hukum. Pembebasan sementara dari tugas dinilai sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap persoalan yang menyeret aparatur sipil negara.
TAPAK RIAU melalui Juru Bicara Mirwansyah, S.H., M.H., mengapresiasi keputusan tersebut. Namun, organisasi itu menegaskan bahwa proses administratif tidak menghentikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Jabatan bukan tameng dari hukum. Keadilan tidak boleh hanya menjadi harapan masyarakat kecil,” tegas Mirwansyah.
Menurut TAPAK RIAU, perkara tersebut masih membutuhkan penanganan hukum secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka juga meminta proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Nenek Jasmiati saat ini ditangani Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung Kamis (3/9/2026) sebagai bagian dari proses penanganan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
TAPAK RIAU berharap gelar perkara tersebut memberikan kepastian mengenai arah penanganan kasus. Mirwansyah juga meminta penyidik tidak membiarkan perkara berlarut-larut apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan untuk meningkatkan status perkara.
“ASN merupakan abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. Karena itu, apabila benar terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, perkara tersebut harus diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Mirwansyah.
Terkait kemungkinan penangkapan atau penahanan, TAPAK RIAU menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penyidik dengan tetap mengacu pada KUHAP dan terpenuhinya persyaratan hukum.
Mirwansyah menilai kasus tersebut bukan hanya menyangkut dugaan kerugian materiil, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap aparatur negara dan penegakan hukum.
“Kami tidak ingin ada lagi Nenek Jasmiati-Nenek Jasmiati berikutnya yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan ataupun lambannya penegakan hukum,” katanya.
TAPAK RIAU menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum
Editor :Tim Sigapnews