Perkara Nenek Jasmiati Naik Penyidikan, TAPAK Riau Desak Polda Riau Tuntaskan
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengapresiasi keputusan penyidik meningkatkan status perkara Nenek Jasmiati.
PEKANBARU – Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli rumah senilai sekitar Rp1 miliar yang dilaporkan Nenek Jasmiati ke tahap penyidikan, Kamis (3/9/2026). Perkembangan tersebut diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kenaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan menjadi babak baru dalam kasus yang sebelumnya mendapat perhatian publik tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dugaan unsur pidana sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi perkembangan itu, TAPAK Riau meminta Polda Riau segera menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengapresiasi keputusan penyidik meningkatkan status perkara. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang disampaikan Jasmiati.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Riau yang hari ini meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ini merupakan perkembangan penting dalam upaya mencari keadilan bagi Nenek Jasmiati,” ujar Mirwansyah.
Ia meminta penyidik segera mengungkap perkara secara terang. TAPAK Riau juga mendorong penetapan tersangka apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup dan seluruh unsur pidana terpenuhi.
“Kami meminta Polda Riau segera melakukan proses penetapan tersangka apabila berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh unsur pidananya telah terpenuhi,” katanya.
TAPAK Riau menegaskan dorongan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik. Mereka meminta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada pihak yang melapor.
Selain proses pidana, TAPAK Riau meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Inspektorat melanjutkan pemeriksaan internal terhadap oknum ASN yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelumnya, ASN tersebut telah dibebastugaskan sementara.
“Kami meminta Inspektorat tidak berhenti pada pembebastugasan sementara. Proses pemeriksaan disiplin harus berjalan paralel dengan proses hukum,” tegas Mirwansyah.
Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan satu pihak, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
“Ini bukan semata-mata persoalan Nenek Jasmiati. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Jangan sampai ada korban lain akibat persoalan yang sama,” ujarnya.
TAPAK Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Mirwansyah berharap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab nantinya diproses sesuai hukum, sementara hak Jasmiati tetap mendapat perlindungan dan kepastian.
Editor :Tim Sigapnews