Kasus Dugaan Mafia Solar, TAPAK Riau Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka
TAPAK Riau mendesak Polresta Pekanbaru segera meningkatkan penanganan dugaan penyalahgunaan solar subsidi ke tahap penyidikan jika alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.
PEKANBARU – TAPAK Riau mendesak Polresta Pekanbaru segera meningkatkan penanganan dugaan penyalahgunaan solar subsidi ke tahap penyidikan jika alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi. Desakan itu disampaikan setelah TAPAK Riau mengikuti pertemuan dengan jajaran Polresta Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan yang difasilitasi Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, penyidik, Propam, penyidik pengawas, KBO hingga jajaran Intelkam.
Dalam pertemuan itu, TAPAK Riau mendapat penjelasan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dan laporan masih dalam tahap pendalaman. Perkara selanjutnya direncanakan dibawa ke gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau.
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., meminta proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan awal.
“Kami mengapresiasi pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan Polresta Pekanbaru. Namun, proses ini jangan berhenti pada pemeriksaan. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kasus dugaan mafia solar ini harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Mirwansyah.
Ia juga meminta polisi mengusut perkara secara menyeluruh, bukan hanya mengejar pihak yang berada di lapangan. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri dugaan keterlibatan pemodal, pemberi perintah, pengendali hingga pihak yang menikmati keuntungan.
“Jika terbukti ada keterlibatan pengurus, direksi, pemodal, pemberi perintah, atau pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut, semuanya harus diperiksa dan diproses berdasarkan alat bukti. Jangan hanya pelaksana lapangan yang ditangkap, sementara aktor utama dan pemodalnya dibiarkan,” tegasnya.
TAPAK Riau juga meminta tersangka segera ditetapkan apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup.
“Kami meminta siapa pun yang terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, lakukan penangkapan dan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, modal, atau jaringan,” kata Mirwansyah.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, TAPAK Riau menginginkan penanganan perkara berlangsung objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun, kami meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berani. Penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana,” jelasnya.
TAPAK Riau berharap gelar perkara khusus di Polda Riau menjadi titik penentu arah penanganan laporan tersebut.
“Kami berharap gelar perkara khusus menjadi momentum untuk menentukan langkah hukum secara tegas. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, maka perkara harus dinaikkan ke penyidikan, tersangka ditetapkan, dan pihak yang bertanggung jawab segera ditindak,” ujarnya.
Mirwansyah menilai dugaan penyalahgunaan solar subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas karena subsidi ditujukan untuk kelompok yang berhak.
“Solar subsidi bukan milik segelintir pihak. Ketika ada dugaan penimbunan, penguasaan, pengalihan, atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat dan negara sama-sama dirugikan,” katanya.
TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Ini bukan hanya tentang TAPAK Riau, tetapi tentang hak masyarakat. Ketika warga harus mengantre panjang untuk mendapatkan solar, negara harus memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran dan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara serius,” pungkas Mirwansyah.
Editor :Tim Sigapnews