PN Medan
Humas PN Medan: Meski Libur Panjang Lebaran, Proses Persidangan tak Ada Kendala

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Terhitung ada sebanyak 11 hari Pengadilan Negeri dengan status kelas IA ini akan berhenti mempersidangkan perkara baik pidana, perdata, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perikanan, niaga dan Pengadilan Anak.
Humas PN Medan, Jamaluddin SH memastikan panjangnya masa libur Lebaran di kantor tidak akan mengganggu proses penanganan ribuan kasus di PN Medan.
"Jadi kita akan aktif kembali pengadilan pada tanggal 10 Juni 2019. Masa libur kan begini, kita kan sudah ada jadwal per kalender. Kita sudah membuat schedule sidangnya semua. Jadi kita pastikan hal tersebut tidak akan menjadi kendala," terangnya, Minggu (26/5/2019).
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2018 lalu, Pengadilan Negeri Medan menampung beban perkara sebanyak 7.409 perkara untuk disidangkan. Nomor dua terbanyak setelah perkara di PN Surabaya yang sampai dengan 8.000-an.
Ia juga menjelaskan bahwa PN Medan terakhir kali menerima berkas dari seluruh kejaksaan terakhir pada tanggal 17 Mei 2019 lalu.
"PN Medan menerima berkas terakhir sebelum masuk libur Ramadan pada 17 Mei 2019 dan akan libur persidangan pada 30 Mei hingga 9 Juni," cetusnya.
Lebih lanjut, Jamal menerangkan bahwa apabila sudah memasuki 10 Juni seluruh persidangan di PN Medan akan berjalan normal kembali. "Kita pastikan tanggal 10 itu sudah langsung sidang karena disitu juga kepentingan para pencari keadilan," tuturnya.
Jamal mengakui nantinya apabila masa libur panjang seperti ini, terkendala dari masa penahanan para tahanan di Rutan yang akan kadaluarsa.
"Paling ribet dengan pidana karena menyangkut dengan tahanan. Makanya apabila tahanan yang sudah mendekati habis masa tahanannya akan segera diperpanjang. Supaya kita sampaikan ke kejaksaan kepada terdakwa. Makanya kita persiapkan dari awal, Ketua PN sudah mengintruksikan kepada penitera pengganti mengenai tahanan segera dilihat," tegasnya.
Namun, meski akan memasuki libur panjang, ia menegaskan seluruh jajaran hakim, panitera dan staff PN Medan akan tetap hadir pada Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019.
"Karena ada intruksi dari Menpan-RB dan MA untuk mengikuti upacara Kesaktian Pancasila 1 Juni jadi seluruhnya wajib ikut. Jadi hari Sabtu itu diwajibkan seluruh hakim, karyawan/i wajib mengikuti itu. Bahkan apabila sudah terlanjur mengambil cuti, mereka diwajibkan mengikuti di pengadilan tempat yang dekat tempat ia berlibur," pungkas Jamal.
Sementara, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum, Marthias Iskandar menyebutkan pihaknya terakhir kali menerima proses penyerahan tahap dua pada 16 Mei 2019 lalu.
"Terakhir kali tahap dua kami terima dari penyidik kepolisian sampai tanggal 16 Mei 2019. Karena Pengadilan Negeri Medan menerima berkas terakhir kali pada tanggal 17 Mei 2019," katanya.
Berbeda dengan tahap dua, Kejari Medan masih menerima pelimpahan berkas tahap satu maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai tanggal 27 Mei 2019. "Untuk tahap satu kita menerima pelimpahan sampai tanggal 27 Mei 2019," tambahnya.
Pemberitahuan itu sudah disampaikan langsung oleh Kejari Medan kepada Polrestabes Medan dan jajarannya. Alasan pemberitahuan itu karena jaksa maupun pegawai di Kejari Medan akan memasuki libur yang sama seperti PN Medan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (*)
Liputan: Musa Nst
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews