Gugatan Pemilu
MK Terima 328 PHPU, Berikut Ini Tahapan Penyelesaiannya

Ilustrasi Palu Hakim. (Foto: Sigapnews.co.id/Internet)
Dimana untuk tahap pertama 8-25 Mei pengajuan permohonan pemohon, 8-27 Mei pemeriksaan berkas kelengkapan permohonan pemohon, 9-31 Mei perbaikan berkas kelengkapan permohonan pemohon.
1 Juli 2019 Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK, 1-2 juli penyampaian salinan permohonan pemohon pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.
9-12 juli pemeriksaan pendahuluan, 11-26 Juli penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, 15-30 Juli pemeriksaan persidangan, 11 juli - 5 Agustus Rapat Permusyawaratan Hakim, 6-9 Agustus pengucapan putusan, selanjutnya terakhir 6-14 Agustus penyerahan salinan putusan dan pembuatan dalam laman.
"Pada Agustus sudah ada putusan dari MK, jika ada gugatan Sengketa di MK," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus, Minggu (26/5/2019).
Sedangkan bagi daerah yang tidak berdampak atas gugatan peserta pemilu tersebut pekan depan sudah bisa penetapan langsung dari KPU Kabupaten dan Kota masing-masing.
"Bagi yang tidak ada gugatan maka sudah bisa langsung ditetapkan kursi dan Caleg terpilih, masing-masing KPU Kabupaten dan Kota yang Umumkan," ujar Firdaus.
KPU dan Bawaslu di daerah sendiri saat ini masih siap - siap kapan dibutuhkan untuk diminta keterangan oleh MK harus siap jika dibutuhkan.
"Jadi kalau daerah sifatnya kapan dibutuhkan saja, yang menghadapi gugatan adalah KPU RI bersama pendamping hukumnya," ujar Firdaus.
Berikut ini Tahapan di MK:
- 8-25 Mei pengajuan permohonan pemohon
- 8-27 Mei pemeriksaan berkas kelengkapan permohonan pemohon
- 9-31 Mei perbaikan berkas kelengkapan permohonan pemohon
- 1 Juli 2019 Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK
- 1-2 juli penyampaian salinan permohonan pemohon pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait
- 9-12 juli pemeriksaan pendahuluan
- 11-26 Juli penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan
- 15-30 Juli pemeriksaan persidangan
- 11 juli - 5 Agustus Rapat Permusyawaratan Hakim
- 6-9 Agustus pengucapan putusan
- 6-14 Agustus penyerahan salinan putusan dan pembuatan dalam laman. (*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews