Kandangkan Mobdin
Pejabat Wajib Kandangkan Mobdin di Kediaman Gubri Saat Lebaran, DPRD Riau: Kita Minta 'Buktikan'

Kenderaan - kenderaan Dinas Dewan yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan digudangkan dipenyimpanan milik BPKAD di Jalan kopan Pekanbaru. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
"Iya, kita sudah dengar imbauan dan kebijakan itu. Tapi kita minta pemprov buktikan dan tegas, apalagi dengan pejabat daerah,"kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrahman akhir pekan lalu.
Taufik menegaskan, sikap dari Gubernur Riau harus dibuktikan dilapangan dan dipatuhi oleh bawahanya. Sebab selama ini pemerintah daerah setiap lebaran selalu melarang pejabarnya membawa mudik mobil dinas.
Namun tetap saja masih ditemukan ada pejabat yang melanggar dan tetap menggunakan mobil dinasnya untuk mudik lebaran ke kampung halamannya masing-masing.
"Jadi kesadaran diri itu yang lebih penting. Makanya kita juga minta pemprov di bawah kepemimpinan gubernur baru bisa lebih tegas," ujarnya.
Sejauh ini Pemprov Riau sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya saat libur lebaran nanti.
Surat edaran dari Gubernur Riau tersebut sudah disebar ke seluruh OPD untuk dijalankan oleh pejabat di masing-masing OPD.
Sehingga saat libur lebaran nanti tidak ada lagi kendaraan dinas yang digunanakan untuk mudik.
"Surat edarannya sudah dibuat. Bahkan dalam surat edaran itu, bukan hanya dilarang untuk digunakan mudik, tapi juga kendaraan dinas itu harus dikumpulkan di Gedung Daerah. Itu kebijakan pak gubernur dan pak wakil gubernur, jadi harus dipatuhi," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Jumat (24/5/2019) kemarin.
Hijazi menegaskan, sesuai surat edaran gubernur Riau tersebut, seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas harus memarkirkan mobilnya di gedung daerah selama libur lebaran nanti.
"Mobil dinas itu nanti dikumpulkan menjelang tanggal 30 Mei. Ini upaya untuk memastikan kendaraan tersebut memang tidak digunakan oleh pengguna barang untuk mudik lebaran," imbuhnya.
Saat disinggung, apa sanksi jika nanti ditemukan ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau tidak memarkirkannya di gedung daerah, Hijazi menegaskan akan diberikan saksi disiplin.
"Itu pasti ada sanksi disiplinnya, sesuai dengan aturan kepegawian sejauh mana pelanggaranya," ujarnya.
Hijazi menegaskan, kendaraan dinas yang wajib diparkirkan di gedung daerah tersebut, tidak hanya untuk pejabat eselon II saja.
Namun juga untuk pejabat eselon III dan IV. Seluruhnya wajib mengandangkan mobil dinasnya di gedung daerah.
"Kecuali kendaraan dinas operasional yang memang ada surat tugasnya untuk kendaraan operasional untuk pengawasan arus mudik lebaran atau menjaga keamanan lingkungan. Seperti yang ada di dinas perhubungan dan Satpol PP," katanya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, mobil dinas terpaksa harus dikandangkan sesuai dengan instruksi Gubernur Riau, Syamsuar soal larangan pejabat dan ASN menggunakan mobdin untuk mudik lebaran.
"Atas perintah pak Gubernur bahwa pejabat atau ASN Pemprov Riau dilarangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Pak Gubernur Riau menginstruksikan semua kendaraan dinas Pemprov Riau, termasuk mobdin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk dikandangkan di belakangan rumah dinas Gubernur Riau. Kalau tak muat di sana diletak di halaman kantor Gubernur," katanya.
Kebijakan untuk mengandangkan mobil dinas tersebut untuk memastikan seluruh mobdin Pemprov Riau tidak digunakan pejabat dan ASN untuk mudik lebaran.
"Ini akan kita dilakukan mulai H-1 cuti lebaran. Artinya kalau cuti tanggal 3 Juni, maka 2 Juni mobil harus dikandangkan sampai cuti berakhir," ujarnya.
Selama mobil dinas tersebut diparkirkan di halaman belakang gedung daerah, makan pengguna kendaraan harus meninggalkan kunci dan surat kelengkapan mobil dinas kepada petugas yang bertugas di rumah dinas gubernur.
"Nanti dijaga oleh petugas Satpol PP, BPKAD dan Biro Administrasi Umum. Makanya kunci dan surat mobil harus ditinggal, agar petugas bisa menghidupkan mobil setiap pagi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melarang pejabat di lingkungan Pemprov Riau menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) untuk mudik lebaran. Larangan tersebut dirinya sampaikan menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu jelas tidak boleh, kita tetap mematuhi petunjuk dari KPK, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Syamsuar usai menghadiri sidang Paripurna di Kantor DPRD Riau, Senin (20/5/2019) kemarin.
Saat ditanya siapa nanti yang akan diberikan kewenangan untuk mengawasi penggunaan mobil dinas ini saat lebaran, Syamsuar mengaku semua pihak harus ikut melakukan pengawasan. Termasuk dari Satpol PP Pekanbaru.
"Kami akan mengawasi itu, saya rasa pegawai kami tidak akan berani menggunakan mobil dinas itu, karena sekarang kan lebih tertib," ujarnya.
Gubri tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabatnya yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Tentu, kita akan berikan sanksi nanti," kata Syamsuar.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews