Saksi Kunci Bantah Keterangan Dani Nur Salam, Sebut Tuduhan terhadap Gubernur Abdul Wahid Tak Berdas
Suasana usai sidang Gubernur Riau non Aktif Abdul Wahid di wawancara para wartawan
PEKANBARU, sigapnews.co.id. – Pengakuan seorang saksi kunci yang mengaku hadir langsung dalam rangkaian peristiwa yang menyeret nama Gubernur Riau Abdul Wahid membuka fakta baru terkait perkara yang tengah menjadi sorotan publik. Arbet, pengemudi di lingkungan Badan Penghubung Provinsi Riau, secara tegas membantah keterangan yang sebelumnya disampaikan M. Dani Nur Salam dan menyatakan bahwa tuduhan terhadap Abdul Wahid tidak didukung fakta yang ia ketahui secara langsung.
Dalam keterangannya, Arbet menegaskan siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya secara hukum. “Saya kecewa mendengar keterangan Bapak Dani Nur Salam. Beliau memberikan keterangan yang tidak benar, padahal disampaikan di bawah sumpah Al-Qur’an. Saya bersumpah siap menanggung akibat hukum jika ternyata saya berbohong,” ujar Arbet.
Ia menjelaskan, pada 4 November sekitar pukul 15.00 WIB dirinya menerima tiket perjalanan atas nama Tengku Jeri dan Ade Agus Hartanto. Saat tiba di Terminal 3 Gerbang 5 Bandara, ia justru bertemu Ade Agus Hartanto bersama Dani Nur Salam. Keduanya kemudian menggunakan mobil dinas menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Arbet, selama perjalanan tidak terjadi hal yang mencurigakan. Setibanya di lokasi, Dani meminta dibelikan telepon genggam dan kartu perdana baru. Arbet mengaku mendengar langsung penjelasan Dani mengenai telepon genggam lamanya yang telah rusak akibat direndam air.
“Bet, di bagian belakang ada bungkusan kantong plastik. Di dalamnya terdapat baju abang. Selain itu, ini ada telepon genggam abang yang kemarin sudah direndam air dan sudah tidak berfungsi dengan baik,” kata Arbet menirukan ucapan Dani saat itu.
Arbet menegaskan bahwa tuduhan mengenai keberadaan tiga unit telepon genggam tidak sesuai fakta. “Itu fitnah belaka. Yang sebenarnya ada hanya satu unit ponsel miliknya sendiri yang sudah rusak parah,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya telepon genggam dalam bungkusan yang diantarkannya pada malam 5 November. Menurutnya, isi bungkusan tersebut hanya berupa pakaian ganti, sarung, pakaian dalam, celana pendek, dan satu bungkus rokok.
Empat hari kemudian, saat membersihkan kendaraan dinas sebelum dikembalikan ke kantor, Arbet menemukan telepon genggam yang disebut Dani dalam kondisi rusak berat. Karena dianggap tidak lagi bernilai guna, ponsel tersebut dibuangnya ke aliran Kali Malang. “Keputusan itu murni atas kehendak saya sendiri, tidak ada perintah dari siapa pun,” katanya.
Arbet kembali menegaskan bahwa seluruh keterangannya telah disampaikan kepada keluarga Dani maupun pihak yang mengaku sebagai penyidik. “Jika ada yang menyatakan ada tiga ponsel yang diambil orang lain, itu bohong. Saya siap menunjukkan lokasi pembuangan barang tersebut dan siap dipertemukan serta disumpah ulang bersama Bapak Dani di hadapan Al-Qur’an untuk membuktikan mana yang benar,” pungkasnya.
Secara hukum, pemberian keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saksi yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar setelah mengucapkan sumpah dapat dikenakan pidana atas perbuatan memberikan kesaksian palsu di persidangan.
Oleh karena itu, setiap keterangan saksi wajib disampaikan secara jujur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan demi tegaknya proses hukum yang adil dan transparan.
Editor :Rahman